Hukum

Tiga Anggota TNI Didakwa Pembunuhan Berencana Terhadap Imam Masykur, Terancam Hukuman Mati

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi Antara

Tiga anggota TNI AD pembunuh warga Aceh didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur pada sidang perdana di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Senin (30/10/2023).

Ketiga anggota TNI AD tersebut masing-masing bernama Praka Riswandi Manik selaku anggota Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres, Praka Heri Sandi selaku anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka Jasmowir selaku anggota TNI di Kodam Iskandar Muda.

Oditur Militer Tinggi II-08 Jakarta Letkol (Chk) Upen Jaya Supena mengatakan, ketiga terdakwa tersebut melakukan pembunuhan terhadap Imam Masykur di dalam mobil.

Aksi pembunuhan tersebut dilakukan setelah ketiga terdakwa menculik korban dari toko kosmetik yang berada di kawasan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan.

“Terdakwa Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir melakukan tindak pidana dengan merampas nyawa orang lain,” kata Letkol Upen dalam persidangan tersebut.

Ketiga anggota TNI itu didakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP Juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan Pasal 328 KUHP Juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Atas perbuatan mereka, ketiga anggota TNI tersebut terancam hukuman mati.
“Ketiga terdakwa terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” kata Upen.

Diketahui, aksi penculikan oleh seorang anggota Paspampres bersama dua anggotaTNI lainnya terhadap Imam Masykur, terjadi pada 12 Agustus 2023 lalu. Ketiganya mengaku sebagai anggota polisi kepada warga sekitar dan memaksa membawa Imam Masykur dengan memborgolnya dari toko kosmetik di daerah Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Imam Masykur diculik dan orang tuanya dimintai uang tebusan Rp50 juta. Menurut hasil pemeriksaan, Imam Masykur diincar karena berjualan obat ilegal sehingga tidak mungkin mengadukan penculikan ke polisi. Jasad Imam ditemukan di sungai di Karawang, Jawa Barat.

Share: Tiga Anggota TNI Didakwa Pembunuhan Berencana Terhadap Imam Masykur, Terancam Hukuman Mati