Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menekankan perlunya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Sebab aktor korupsi semakin lama kian bertambah di berbagai lini.
“Bagian hulu terletak dalam upaya pencegahan oleh Kementerian Lembaga dan Pemda serta oleh dukungan regulasi yang tepat dalam penanganan korupsi seperti RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal,” kata Mahfud dalam sambutannya di acara Indonesia Integrity Forum 2023, Rabu (25/10/2023).
Mahfud mengatakan, memang penegakan hukum yang dilakukan saat ini relatif sudah bagus. Hal itu tampak dari masifnya pengungkapan kasus-kasus korupsi besar.
Namun penanganan yang dilakukan aparat penegak hukum merupakan bagian hilir dari pemberantasan korupsi. Dia mengingatkan pencegahan perlu dilakukan lebih baik dengan regulasi, salah satunya aturan soal perampasan aset dan pembatasan transaksi uang kartal.
“Pendekatan ini akan memperbesar kemungkinan untuk mengambil kembali hasil tindak pidana tanpa dipengaruhi oleh keberhasilan atau kegagalan dalam penuntutan pemeriksaan terhadap pelaku tindak pidana tersebut melalui peradilan pidana,” katanya.
Mahfud menerangkan, perampasan aset bisa dilakukan ketika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen atau tidak diketahui keberadaannya. Dia mengatakan aturan itu juga bisa mencegah terdakwa yang diputus lepas dari segala tuntutan hukum.
Maupun perkara pidananya tidak dapat disidangkan, serta terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum dan di kemudian hari ternyata diketahui terdapat aset tindak pidana yang belum dinyatakan dirampas,
Pihaknya telah mendorong DPR untuk membahas RUU tersebut agar disahkan menjadi undang-undang. Pemerintah diketahui sudah menyerahkan draf RUU Perampasan Aset pada 4 Mei 2023.
Menurut Mahfud, saat ini pemerintah masih menunggu respons DPR RI untuk melakukan pembahasan terhadap RUU dimaksud. Apabila RUU ini berhasil disahkan, maka kata Mahfud akan menjadi warisan yang baik bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Pemerintah juga mendorong terbentuknya RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal agar upaya pemberantasan korupsi optimal, para pelaku tindak pidana pasti akan berupaya menghindari transaksi melalui lembaga keuangan karena transaksi yang dilakukan akan mudah dilakukan pelacakan,” ujarnya.