Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023, Tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan pada 25 September 2023 lalu.
Perpres ini menggantikan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan. Penggantian tersebut, disebabkan oleh aturan sebelumnya yang tidak sesuai dengan perkembangan ketenagakerjaan saat ini.
Disebutkan di dalam Perpres, aturan yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan informasi pekerjaan lewat satu sistem kepada pemerintah.
Pemberi kerja, baik itu perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya akan terkena sanksi jika tak mematuhi aturan ini. Terbitnya aturan ini, ditujukan guna meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja dalam satu kesatuan pasar kerja.
“Oleh karena itu, perlu informasi lowongan pekerjaan dari pemberi kerja,” demikan pernyataan yang tertuang dalam peraturan tersebut, seperti dilihat di laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Senin (2/10/2023).
Tidak hanya dari dalam negeri, Perpres ini juga mengatur lowongan pekerjaan luar negeri. Dalam pasal 4 aturan itu, disebutkan bahwa lowongan dalam negeri dilaporkan pemberi kerja lewat sistem informasi ketenagakerjaan.
Pelaporan harus memuat identitas pemberi kerja; nama, jabatan dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan; masa berlaku lowongan kerja; hingga informasi jabatan seperti usia, jenis kelamin, pendidikan, keterampilan dan kompetensi, pengalaman kerja, upah atau gaji, domisili wilayah kerja dan informasi lain. Dalam Perpres tersebut, pemerintah juga mengatur tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah dan pusat.
“Pemerintah pusat harus menyusun kebijakan dan tata kelola informasi lowongan pekerjaan, membangun, memelihara, dan mengembangkan sistem informasi ketenagakerjaan; memverifikasi lowongan pekerjaan; menyebarluaskan lowongan pekerja lewat sistem informasi ketenagakerjaan; hingga monitoring, evaluasi hingga memberi sanksi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban lapor lowongan pekerjaan,” lanjut isi Perpres.
Sedangkan, pemerintah daerah bertugas dan berwenang membina dan pengawasan pada pemberi kerja di satu daerah, melakukan verifikasi, serta menyebarkan lowongan kerja lewat sistem informasi ketenagakerjaan.
“Hingga melakukan monitoring, evaluasi dan memberikan sanksi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan,” bunyi Perpres yang sama.
Sedangkan, bagi menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada Pemberi Kerja yang tidak melaporkan lowongan pekerjaan.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Menteri,” tulis Perpres tersebut.
Sementara itu, pemberi Kerja yang melaporkan lowongan pekerjaannya, pemerintah juga dapat memberikan penghargaan kepada mereka. Penghargaan akan diberikan berupa piagam atau bentuk lain kepada pemberi kerja yang menaati kewajibannya.