Isu Terkini

Daftar Jalan Tol Terapkan Ganjil Genap saat Natal-Tahun Baru

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Muhamad Ibnu Chazar

Pemerintah bakal menerapkan ganjil genap di sejumlah ruas tol saat Natal dan Tahun Baru 2022. 

Kebijakan itu diberlakukan guna membatasi mobilitas masyarakat selama PPKM Level 3. 

Ganjil Genap Tol: Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut ganjil genap di sejumlah ruas tol akan berlaku mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari. 

Sejauh ini sudah diputuskan ganjil genap bakal berlaku di empat ruas jalan tol, yakni sebagai berikut. 

  1. Tol Tangerang-Merak 
  2. Tol Bogor-Ciawi Cigombong 
  3. Tol Cikampek Palimanan-Kanci 
  4. Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi 

Bisa Bertambah: Jumlah tol yang memberlakukan ganjil genap saat Natal dan Tahun Baru bisa bertambah. Sejauh ini masih dalam tahap pembahasan. 

Buka Tutup Rest Area: Rest area di tol yang menerapkan ganjil genap juga akan diberlakukan buka tutup. 

Rencana one way dan contraflow juga dipersiapkan jika jumlah volume kendaraan sangat banyak di momen Natal dan Tahun Baru. 

Pembatasan Angkutan Umum: Pemerintah akan membatasi angkutan umum saat momen Natal dan Tahun Baru. 

Setiap angkutan umum hanya boleh membawa penumpang 50 persen dari kapasitas maksimal. 

Kapasitas tempat duduk yang boleh dipakai 70 persen dari total kursi yang ada. Jam operasional angkutan umum pun akan dibatasi.

Syarat Bepergian: Sebelumnya, Polri juga mewajibkan warga memiliki surat keluar masuk (SKM) jika ingin bepergian saat Natal dan Tahun Baru 2022. Surat itu ditandatangani ketua RT tempat tinggal masing-masing.

Warga yang ingin bepergian pun harus sudah disuntik dua dosis vaksin virus corona.

Selama Natal dan Tahun Baru, pemerintah menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia. Bakal berlaku selama 24 Desember hingga 2 Januari 2022 mendatang. (alg)

Baca juga:

Share: Daftar Jalan Tol Terapkan Ganjil Genap saat Natal-Tahun Baru