Politik

KPU Batal Hapus Aturan Peserta Pemilu Wajib Lapor Sumbangan Dana Kampanye

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Humas KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) batal menghapus kebijakan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) untuk Pemilu 2024. Sebagai laporan sumbangan yang diberikan oleh penyumbang pihak lain, LPSDK termuat dalam Pasal 1 ayat 23 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

PKPU tersebut mengatur tahapan dana kampanye yang terdiri dari pembukuan dana kampanye, pelaporan dana kampanye, dan audit laporan dana kampanye. 

“Pelaporan dana kampanye peserta Pemilu meliputi laporan awal dana kampanye (LADK), LPSDK, dan laporan penerimaan-pengeluaran dana kampanye (LPPDK),” demikian keterangan Pasal 3 ayat 2 PKPU 18/2023, sebagaimana diteken Ketua KPU, Hasyim Asyari, pada Jumat (1/9/2023).

Komisioner KPU RI, Idham Holik mengatakan, KPU sedari awal memang tidak berniat menghapus LPSDK. KPU hanya ingin mengubah format LPSDK, dari rentang waktu, menjadi harian. Di sisi lain, KPU kembali mewajibkan peserta Pemilu untuk menyampaikan LPSDK berdasarkan berbagai masukan dari publik. 

“Ini membuktikan bahwa KPU dalam proses legal drafting menggunakan pendekatan deleberatif,” ucapnya melalui keterangan persnya.

Sebelumnya, Idham mengungkapkan rencana KPU menghapus karena tidak tercantum secara eksplisit dalam UU Pemilu. KPU juga berdalih partai politik (parpol) tidak memiliki cukup waktu untuk melapor.

“LPSDK dihapus karena tidak diatur dalam UU Pemilu,” tutur Idham dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Senin (29/5/2023).

Ia menyebutkan, pertimbangan keputusan tersebut sudah ditinjau bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

KPU juga menyiapkan sistem informasi dana kampanye (Sidakam) untuk menjamin transparansi rekening khusus dana kampanye (RKDK) peserta Pemilu. RKDK akan menjadi tempat seluurh penerimaan dana kampanye berbentuk uang sebelum digunakan.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Badgja menilai, hal itu membuat pengawasan dana kampanye semakin sulit karena hanya dapat mengawasi melalui LADK dan LPPDK.

“Masalah pasti iya. Tetapi, tentu yang kami inginkan lebih terbuka nih masalah pengawasan dana kampanye. Laporan awal dan akhir tentu akan kita bandingkan nanti. LPSDK itu kan di tengah-tengah dan kami harapkan instrumennya lebih terbuka dibanding 2019 lalu,” ucapnya.

Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Indonesia Antikorupsi meminta Bawaslu mendesak KPU agar kembali mengatur LPSDK. Perwakilan dari Masyarakat Indonesia Antikorupsi, Sita Supomo mengatakan, tradisi hukum yang mewajibkan peserta Pemilu untuk menyusun dan melaporkan LPSDK sudah diterapkan sejak Pemilu 2014. 

Adapun penghapusan kewajiban peserta Pemilu dalam menyusun dan melaporkan LPSDK berpotensi merugikan pemilih.

“Perubahan aturan ini bahkan bertentangan dengan semangat menciptakan keteraturan aturan pemilu dan mencoreng rekam jejak KPU sebagai penyelenggara pemilu yang berintegritas selama ini. KPU wajib melaksanakan tugasnya dengan profesional dan menerbitkan pengaturan teknis pemilu yang mempunyai manfaat untuk mewujudkan pemilu berintegritas dan memperkuat pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,” ujar Sita ketika audiensi ke Bawaslu, Senin (19/6/2023).

Share: KPU Batal Hapus Aturan Peserta Pemilu Wajib Lapor Sumbangan Dana Kampanye