Isu Terkini

Shane Lukas Divonis Lima Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan David

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap penganiayaan Cristalino David Ozora (17), Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) divonis hukuman 5 tahun penjara oleh Pengadila Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/9/2023).

Shane Lukas dinyatakan terbukti bersalah turut serta, bersama Mario Dandy Satriyo dan AG (15), melakukan penganiayaan berat yang sudah direncanakan terlebih dulu terhadap David.

“Mengadili, menyatakan, terdakwa Shane Lukas terbukti bersalah turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. Menjatuhkan pidana terhadap Shane Lukas dengan pidana penjara 5 tahun,” ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (7/9/2023).

Shane Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Shane dinyatakan turut serta melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. 

Hal memberatkan hukuman Shane Lukas, antara lain keikutsertaannya dalam penganiayaan berat yang merusak masa depan Cristalino David Ozora. Sedangkan, hal meringankan hukuman Shane Lukas adalah melerai meski terlambat, tetapi mencegah dampak lebih fatal.

Sebelumnya, jaksa menuntut Shane Lukas hukuman 5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Jaksa menilai Shane Lukas telah memperlancar tindakan brutal dan sadis yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora.

Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Shane Lukas, terbukti bersalah turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. Menjatuhkan pidana terhadap Shane Lukas dengan pidana 5 tahun penjara,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Kamis (10/8/2023).

Share: Shane Lukas Divonis Lima Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan David