Internasional

Jepang Konfirmasi Kasus Pertama Varian Omicron

Thomas — Asumsi.co

featured image
Reuters

Pemerintah Jepang mengonfirmasi kasus pertama COVID-19 varian Omicron, Selasa (30/11/2021). Kasus pertama Omicron di Jepang didapatkan dari seorang diplomat Namibia berusia 30-an yang tiba di Bandara Narita, Tokyo.

Menteri Kesehatan Shigeyuki Goto pada Senin (29/11/2021) mengatakan bahwa seorang pendatang asal Namibia terbukti positif COVID-19 di bandara dan perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan apakah infeksi tersebut disebabkan oleh varian Omicron.

Setelah dilakukan tes, ternyata warga Namibia sendiri memang terinfeksi dengan varian yang masuk kategori variant of concern atau yang diwaspadai dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) itu.

Tutup perbatasan: Jepang menutup perbatasannya bagi warga negara asing (WNA) selama setidaknya satu bulan sejak Selasa (30/11/20210. Hal ini menjadi salah satu langkah paling ketat di dunia untuk menghadang masuknya varian Omicron.

Sudah ditemukan di mana saja: Sejak dilaporkan pertama kali oleh Afrika Selatan pada Kamis (25/11/2021), varian B.1.1.529 telah ditemukan di Bostwana, Jerman, Belgia, Inggris, Israel, Australia dan Hongkong.

Sementara itu, pada Selasa (30/11/2021) Kementerian kesehatan Singapura mengatakan dua pelancong dari Johannesburg, Afirka Selatan yang dites positif varian virus corona Omicron di Sydney, telah transit melalui bandara Changi.

Kedua orang tersebut meninggalkan Johannesburg pada 27 November dengan penerbangan Singapore Airlines dan tiba di Changi pada hari yang sama untuk penerbangan transit mereka.

Bagaimana dengan di Indonesia: Saat ini belum ada laporan terkait masuknya varian Omicron di Indonesia. Pemerintah Indonesia juga telah melarang masuk Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke 11 negara untuk mengantisipasi importasi kasus varian baru COVID-19 itu.

Untuk warga negara Indonesia yang berasal dari negara tersebut, tetap bisa masuk ke Indonesia tetapi harus menjalani karantina 14 x 24 jam atau selama dua pekan dengan ketentuan tes PCR secara ketat.

Sementara bagi WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia di luar negara tersebut, harus menjalani karantina selama 7 x 24 jam.

Baca Juga:

Share: Jepang Konfirmasi Kasus Pertama Varian Omicron