Isu Terkini

Kemendikbudristek Buka Suara Terkait Putusan MK Bolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Hansjörg Keller

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) angkat bicara soal adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait diizinkannya peserta pemilu melakukan aktivitas kampanye di lingkungan pendidikan.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Nizam mengatakan, seiring diizinkannya kegiatan politik di lingkungan pendidikan, khususnya perguruan tinggi untuk senantiasa menjaga jarak dan netral dengan berbagai kegiatan politik.

Dengan adanya sikap membatasi diri terlalu larut dalam berbagai aktivitas politik, maka menurutnya mampu menciptakan rasa aman bagi warga kampus.

“Kami berharap masa dinamika, kampus bisa menjaga jarak dan netral serta bisa berdiri di atas semuanya tidak ikut-ikutan. Kita ingin situasi politik aman, damai, dan tidak memecah belah bangsa,” kata Nizam melalui keterangan persnya, Kamis (24/8/2023).

Ia menuturkan, hingga saat ini pihak Kemendikbudristek tengah mempelajari lebih lanjut, soal putusan MK dengan nomor Nomor 65/PUU-XXI/2023 itu.

“Terus terang kita baru mempelajari ya karena putusan lengkapnya kita masih belum menerima jadi kita masih mempelajari, mendalami, dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ucapnya.

Ia menegaskan, kegiatan belajar dan mengajar di kampus tidak boleh terganggu dengan adanya aktivitas politik. Apalagi jika kegiatan politik lebih mendominasi, dibandingkan aktivitas akademik.

Oleh sebab itu, ia meminta seluruh warga kampus agar tidak berafiliasi atau berhubungan secara langsung, dengan kegiatan politik. Langkah ini, kata dia penting supaya tujuan kampus sebagai sarana pendidikan dan pengembangan intelektual senantiasa tercapai.

Lebih lanjut, Nizam menuturkan pihaknya masih mempelajari dan menemukan cara yang ideal, supaya pendidikan tinggi tetap bisa menjaga integritas dan netralitas seperti yang diharapkan masyarakat.

“Kita belum tahu pengaturannya karena kita masih mempelajari peraturan tersebut dan beberapa peraturan lain, seperti ASN yang tidak boleh berkampanye. Padahal di kampus juga banyak ASN jadi itu yang mungkin perlu pendalaman,” katanya.

Seperti diberitakan, MK menerbitkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 terkait Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu.

Putusan tersebut menyatakan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah. Serta tempat pendidikan, sepanjang mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat dan hadir tanpa atribut kampanye pemiihan umum (pemilu).

Share: Kemendikbudristek Buka Suara Terkait Putusan MK Bolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan