Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin, sebagai tersangka kasus korupsi penjualan ore nikel PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, selain Ridwan Djamaluddin (RJ), pihaknya juga menetapkan Sub-Koordinator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM, berinisial HJ sebagai tersangka.
Ia menyebutkan, penetapan Ridwan Djamaluddin dan HJ sebagai tersangka kasus ini, terkait jabatannya yang memberikan kebijakan penjualan ore nikel PT Antam Blok Mandiodo.
“Jadi, keduanya dari Kementerian ESDM, di mana peran yang bersangkutan adalah memberikan satu kebijakan yang terkait dengan Blok Mandiodo,” ujar Ketut Sumedana melalui keterangan persnya, Rabu (9/8/2023).
Lebih lanjut, Ketut mengatakan dengan ditetapkannya RJ dan HJ, maka menambah daftar tersangka kasus korupsi penjualan ore nikel PT Antam Blok Mandiodo. Dengan demikian, ia menyebutkan total tersangka kasus penjualan ore nikel PT Antam Blok Mandiodo yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mencapai 10 orang.
“Terkait perkara di Kejaksaan Tinggi Sultra yang sampai saat ini sudah menetapkan tersangka 10 orang. Para tersangka tersebut menyebabkan kerugian negara seluruhnya mencapai Rp 5,7 triliun,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada akhir Juli 2023, Kejagung mengumumkan dua tersangka kasus korupsi tersebut atas nama SM dan EVT yang merupakan pejabat di Kementerian ESDM. SM ditetapkan sebagai tersangka terkait perannya selaku Kepala Geologi Kementerian ESDM.
Sedangkan, EVT ditetapkan sebagai tersangka dengan perannya selaku Evaluator Kerja dan Anggaran Biaya Kemen ESDM.Sementara itu, enam tersangka lainnya diketahui berasal dari unsur swasta.