Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko angkat bicara soal penggerudukan Mayor Dedi Hasibuan bersama 31 prajurit ke Mapolrestabes Medan, Sabtu (5/8/2023) lalu. Ia menilai aksi tersebut, sebagai bentuk unjuk kekuatan yang dilakukan mereka terhadap penyidik kepolisian.
Agung mengatakan, penilaian itu disampaikannya karena aksi penggerudukan tersebut, dilakukan oleh Dedi beserta para prajurit TNI lainnya pada hari saat mereka sedang tidak dalam waktu tugas.
“Kami dari hasil penyelidikan dapat menyimpulkan bahwa kedatangan Dedi Hasibuan bersama rekan-rekannya di kantor Mapolrestabes Medan dengan berpakaian dinas loreng pada hari libur, hari Sabtu. Dapat diduga, atau dikonotasikan sebagai upaya show of force kepada penyidik Polrestabes Medan untuk berupaya mempengaruhi proses hukum yang berjalan,” ujar Agung dalam konferensi pers virtual, Kamis (10/8/2023).
Sementara itu, soal adanya indikasi tindakan penggerudukan tersebut merupakan bentuk perintangan penyidikan, Agung mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman dan belum dapat menyimpulkan terkait hal tersebut.
“Kami belum mengarah kesana (penggerudukan sebagai upaya perintangan penyidikan),” kata Agung.
Lebih lanjut, ia membenarkan penggerudukan ke Mapolrestabes Medan terkait dengan penanganan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan pembelian tanah yang diduga menyeret Mayor Dedi Hasibuan, Ahmad Rosyid Hasibuan. Setelah mengetahui keponakannya ditahan, Mayor Dedi Hasibuan melapor ke atasannya sekaligus mengajukan surat tertulis pada Senin (31/7/2023), Kepala Hukum Kodam (Kakumdam) I Bukit Barisan, Kolonel Muhammad Irham Djannatung, meminta fasilitas bantuan hukum untuk Ahmad Rosyid Hasibuan.
Agung menyebutkan, hal tersebut dikuatkan dengan surat kuasa dari Ahmad Rosyid Hasibuan kepada tim kuasa hukum yang terdiri dari 14 personel dari Kumdam I Bukit Barisan sebagai penerima kuasa. Surat tersebut, ditandatangani di atas materai oleh Ahmad Rosyid Hasibuan dan berdasarkan surat perintah dari Kakumdam I Bukit Barisan, pada Selasa (1/8/2023).
“Sehari setelah permohonan tersebut, untuk memberikan bantuan hukum kepada Ahmad Rosyid Hasibuan yang kami nilai ini waktunya terlalu cepat. Kami nilai juga tidak ada urgensinya dengan dinas,” tuturnya.
Selanjutnya, pada Kamis (3/8/2023), Kakumdam I Bukit Barisan mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan untuk Ahmad Rasyid Hasibuan kepada Kapolrestabes Medan. Akan tetapi, lanjut Agung karena pada Jumat (4/8/2023), Ahmad Rasyid Hasibuan masih ditahan oleh pihak Polrestabes Medan, maka Mayor Dedi Hasibuan menanyakan surat penangguhan penahanan tersebut kepada Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa.
Masih dalam penjelasan Agung, Mayor Dedi lalu menerima jawaban dari Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa melalui pesan singkat WhatsApp. Isinya, sikap keberatan atas penangguhan penahanan tersebut karena masih ada tiga laporan polisi terkait Ahmad Rosyid Hasibuan.
“Mayor Dedi Hasibuan meminta jawaban tertulis atas surat yang sudah dikirim oleh Kakumdam, karena tidak ada jawaban tertulis, pada tanggal 5 Agustus 2023, Mayor Dedi Hasibuan bersama rekan-rekannya mendatangi Polrestabes Medan dan akhirnya bertemu dengan Kasat Reskrim, yang sebelumnya ditemui Kasat Intel. Dan setelah pertemuan dengan Kasat Reskrim, disitu sempat terjadi perdebatan keras antara keduannya, dan disitulah yang sempat viral di media sosial,” terang Agung.