Anggota TNI dari Kodam I/Bukit Barisan, Mayor Dedi Hasibuan ditahan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, imbas aksi penggerudukan yang dilakukannya bersama para prajurit lainnya ke Polrestabes Medan, Sumatera Utara, Sabtu (5/8/2023) lalu.
Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan Kolonel Infanteri Rico J. Siagian mengatakan, saat ini Mayor Dedi Hasibuan telah diserahkan kepada Puspom TNI untuk ditahan, serta menjalani pemeriksaan perihal penggerudukan puluhan prajurit ke Mapolrestabes Medan.
“Untuk Mayor Dedi sekarang sudah di Jakarta, kami serahkan pemeriksaannya ke Puspom TNI,” ujar Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan Kolonel Infanteri Rico J. Siagian melalui keterangan persnya, Selasa (9/8/2023).
Sebelumnya diberitakan, puluhan prajurit TNI dari Kodam I/Bukit Barisan menggeruduk Mapolrestabes Medan karena berniat mencari Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan adanya penggerudukan itu.
Bahkan, kata dia puluhan prajurit TNI tersebut bersedia membubarkan diri setelah beberapa jam, saat seorang tersangka pemalsuan surat keterangan lahan di sebuah perseroan terbatas (PT) di Sumatera Utara (Sumut) berinisial ARH, sudah bebas meninggalkan Mapolrestabes Medan.
Kombes Hadi Wahyudi menyebutkan, ARH merupakan saudara dari Mayor Dedi Hasibuan, penasihat hukum Kodam I/Bukit Barisan. Kedatangan Mayor Dedi Hasibuan bersama puluhan prajurit TNI tersebut, lanjut dia dilakukan untuk berkoordinasi terkait status penahanan ARH.
“Iya betul. Beliau tadi hadir ke kantor Kasat Reskrim untuk berkoordinasi terkait permohonan penangguhan penahanan dalam kapasitas Mayor Hasibuan sebagai keluarga ARH, salah seorang tersangka,” ujar Hadir melalui keterangan persnya, Minggu (6/8/2023).
Menurut Hadi, kedatangan Mayor Dedi Hasibuan dan puluhan prajurit TNI untuk mengetahui sejauh mana proses hukum, terkait perkara dugaan pemalsuan surat keterangan tanah yang menjerat ARH tersebut.