Isu Terkini

KPK Duga Rafael Alun Investasikan Uang di Garuda dan Pos Indonesia

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Sumber: KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, tersangka kasus dugaan gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo melakukan investasi di sejumlah perusahaan dari uang yang diterimanya. 

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan ketiga perusahaan itu antara lain PT Pos Indonesia, PT Garuda Indonesia, dan PT Cubes Consulting.

Ia menyebutkan, ugaan ini diperoleh setelah mantan KPK tiga saksi, yakni Direktur di PT Cubes Consulting Gunadi Hastowo, Kepala Proyek Pengembangan ERP PT Pos Indonesia periode 2015, Slamet Sajidi dan Direktur Strategi dan TI PT Garuda Indonesia periode 2010 Elisa Lumbantoruan pada Selasa (1/8/2023).

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait seputar adanya dugaan penempatan sekaligus investasi dari tersangka RAT di perusahaan para saksi,” ujar Ali Fikri melalui keterangan persnya, Rabu (2/8/2023).

Ia menyebutkan, pemeriksaan terhadap para saksi menyusul usaha lembaga antirasuah itu untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo. 

Diberitakan, Rafael Alun awalnya ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi oleh KPK. Ia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp1,3 miliar.

Belakangan, ayah dari pelaku penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy ini turut ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Sejauh ini, aliran uang gratifikasi Rafael Alun diduga mengalir ke bisnis indekos, hingga panti pijat.

Share: KPK Duga Rafael Alun Investasikan Uang di Garuda dan Pos Indonesia