Panglima TNI Laksamana Yudo Margono akan memasuki usia pensiunnya pada 1 Desember mendatang. Menjadi hal yang menarik untuk mengetahui sosok potensial yang akan menggantikannya sebagai pucuk pimpinan militer Indonesia.
Mengacu pada aturan yang ada, yakni Pasal 13 ayat (4) UU No 34/2004 tentang TNI, panglima TNI dapat dijabat secara rotasi oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas mengatakan, secara normatif posisi Panglima TNI giliran diisi oleh perwira tinggi dari angkatan darat (AD).
Pada saat yang sama, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman juga akan purna tugas.
“Apabila pergantian pejabat KSAD dilakukan dalam waktu dekat maka sosok tersebut berpeluang besar mengisi jabatan Panglima TNI,” kata Anton melalui keterangan persnya, Senin (24/7/2023).
Jika hal itu dilakukan, maka semua perwira tinggi bintang tiga di TNI AD berpeluang menjadi KSAD.
Sejumlah nama juga berpotensi menggantikan Dudung.
Namun , menurut Anton, orang nomor satu di Indonesia itu masih menaati standar yang tepat untuk memilih sosok yang memiliki kedekatan, demi ditempatkan pada pos strategis.
Seperti Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal (Letjen) Suharyanto. Ia tercatat pernah menduduki posisi Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) pada 2019-2020.
Ada pula sosok potensial lainnya. Anton mengatakan, nama Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Letjen Maruli Simanjuntak yang turut masuk pertimbangan.
Lulusan Akmil 1992 itu pernah menjabat sebagai Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) pada 2018-2020. Selanjutnya ada nama Wakil KSAD Letjen Agus Subiyanto. Jebolan Akmil 1991 itu pernah menjadi Komandan Grup A Paspampres dan Dandim 0735/Surakarta ketika Jokowi menjabat Wali Kota Solo.
“Maka faktor subjektivitas Jokowi akan lebih kuat menjadi pertimbangan dalam penunjukan sosok KSAD berikutnya,” ucap Anton.
Namun, menurut Anton jika pergantian KSAD dilakukan berbarengan dengan pergantian Panglima TNI, maka ada potensi KSAL Laksamana Muhammad Ali berpeluang besar menjadi pengganti Yudo.
Pasalnya, Ali dianggap lebih berpeluang ketimbang KSAU Marsekal Fadjar Prasetyo lantaran Fadjar akan pensiun pada April 2024.
Apabila nantinya orang nomor satu di Indonesia itu memilih Ali, Anton menilai, keputusan tersebut tak menyalahi aturan Pasal 13 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang TNI. Pasal yang menyebut posisi Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian.
Sebab, kata dia Undang-undang TNI tidak mewajibkan Presiden untuk menerapkan rotasi secara bergiliran bagi sosok Panglima TNI.
“Kita bisa melihat ketika Jokowi menunjuk Jenderal Gatot Nurmantyo menggantikan Jenderal Moeldoko. Kedua perwira tinggi tersebut sama-sama berasal dari matra darat,” tandasnya.