Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan aturan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, melalui penerbitan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Adapun aturan tersebut, mengatur tentang Kampanye Pemilu 2024 yang ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada 14 Juli 2023.
“Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi pasal 85 PKPU tersebut, seperti dikutip pada Selasa (25/7/2023).
Salah satu pasalnya, memuat aturan kampanye yang dilakukan secara serentak oleh seluruh peserta pemilu. Adapun untuk jadwal kampanye pemilu dalam PKPU ini termuat dalam lampiran.
“Ketentuan mengenai program dan jadwal tahapan Kampanye Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini,” bunyi pasal 7 PKPU itu.
PKPU tersebut, juga mengatur mengenai jadwal kampanye Pemilu 2024. Di mana jadwal kampanye dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
KPU juga mengatur jadwal kampanye Pilpres jika terjadi putaran kedua, yakni pada 2-22 Juni 2024. Adapun jadwal lengkap kampanye Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
a. 28 November 2023-10 Februari 2024: Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial.
b. 21 Januari-10 Februari 2024: Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring.
c. 11-13 Februari 2024: Masa tenang.
d. 2-22 Juni 2024: Kampanye tambahan jika terjadi Pilpres putaran kedua.
e. 23-25 Juni 2024: Masa tenang.