Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 846.047 konten perjudian daring, selama periode tahun 2018 hingga Juli 2023.
Menkominfo Budi Arie Setiadi menyebutkan, pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber Kominfo, aduan masyarakat umum, dan dari kementerian atau lembaga.
“Sejak 13 hingga 19 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian online,” ujar Menkominfo Budi, melalui keterangan persnya dikutip dari situs polri.go.id, Kamis (20/7/23).
Ia menegaskan akan terus mengambil langkah tegas dalam menangani sebaran konten dengan muatan judi daring, baik yang sifatnya konten perjudian maupun kegiatan fasilitasi transaksi judi online.
Jika terdapat situs yang mengandung konten perjudian, kata dia, maka Kominfo dapat melakukan pemutusan langsung.
Sementara untuk konten yang terdapat pada platform media sosial, maka Kominfo akan meminta pengelola menghapus konten perjudian tersebut.
“Jika platform menolak untuk melakukan penghapusan maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya
Menkominfo menambahkan, pihanya juga meminta masyarakat untuk berperan serta melaporkannya, jika menemukan konten perjudian daring.
Ia turut menyampaikan pesan kepada masyarakat agar senantiasa memanfaatkan internet dengan lebih baik, serta digunakan untuk tujuan-tujuan positif dan produktif.
“Kementerian Kominfo akan terus melakukan pemantauan dan pemutusan akses terhadap segala bentuk penyebaran konten perjudian online,” tandasnya.