Politik

Kubu KLB Moeldoko Buka Opsi Revisi Gugatan

Antara — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Endi Ahmad

Kubu Kongres Luas Biasa (KLB) Deli Serdang yang dipimpin Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, menyampaikan ada kemungkinan pihaknya akan merevisi gugatan setelah permohonan mereka tidak diterima PTUN Jakarta.

Dua langkah hukum: Juru Bicara KLB Moeldoko, Muhammad Rahmad saat jumpa pers secara virtual, Rabu (24/11/2021) mengatakan saat ini terbuka dua langkah hukum.

Pertama, memperbaiki pokok gugatan dan mendaftarkannya kembali ke PTUN Jakarta. Kedua, melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN Jakarta.

Bukan ditolak: Rahmad mengklaim gugatan Partai Demokrat KLB Deli Serdang tidak ditolak PTUN. Tetapi majelis hakim tidak menerima gugatan atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

“Gugatan disebut NO adalah objek gugatan dipandang memiliki cacat formil yang dipandang melekat pada gugatan sehingga gugatan tidak diterima, sedangkan gugatan ditolak bila penggugat dianggap tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya,” kata Rahmad, dikutip Antara.

Tidak berwenang mengadili: Sebelumnya, Majelis hakim PTUN Jakarta lewat keputusannya di Jakarta, Selasa (23/11/2021) menyampaikan tidak berwenang mengadili gugatan KLB karena itu urusan internal partai politik sehingga majelis hakim tidak menerima gugatan pihak KLB.

Hormati keputusan PTUN: Rahmad menyampaikan kubu KLB Moeldoko tetap menghormati dan menghargai putusan PTUN Jakarta.

“Ini baru etape pertama dari satu kontestasi yang panjang, masih ada etape dua dan seterusnya sampai ke garis finish. Kami berkeyakinan bahwa ini adalah proses untuk menuju kemenangan yang sesungguhnya,” kata dia.

Respon Demokrat AHY: Partai Demokrat yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengapresiasi putusan majelis hakim. AHY menyampaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang tidak menerima gugatan kelompok kongres luar biasa (KLB) merupakan kemenangan bagi demokrasi.

“Keputusan PTUN ini telah mengonfirmasi keyakinan kita. Sebab jika mengikuti alur logika hukum yang disampaikan oleh putusan Mahkamah Agung, maka legal standing dalam materi gugatan KSP (pimpinan) Moeldoko di PTUN menjadi semakin tidak relevan,” tutur AHY, dikutip dari Antara.

Baca Juga:

Share: Kubu KLB Moeldoko Buka Opsi Revisi Gugatan