Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, menggugat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas dan institusi MUI ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (6/7/2023).
Adapun gugatan yang diajukan oleh Panji kepada Ketum MUI, berupa materi dengan nilai sebesar Rp 1 triliun.
Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi mengatakan gugatan tersebut, telah terdaftar dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
“Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 dan Rp 1 triliun atas kerugian material dan immaterial,” tutur Hendra Efendi melalui keterangan tertulisnya, Senin (10/7/2023).
Gugatan itu, kata dia terkait dengan pernyataan Anwar Abbas yang menyebut Panji Gumilang sebagai seorang komunis berdasarkan potongan video viral di media sosial, tanpa melakukan klarifikasi.
Pernyataan Anwar Abbas ini pun menyebabkan Panji Gumilang merasa dihakimi, disudutkan, dan dihina. Padahal, kata dia, Panji Gumilang mengucapkan kata ‘saya komunis’ untuk menunjukan ucapan tamunya yang berasal dari China.
“Tamu dari China itu tidak menyatakan bahwa dia seorang Budhis, Nasrani atau Hindu, melainkan jawabannya adalah “saya komunis”. Dan jawaban tersebut disampaikan ke santri-santri yang akan meninggalkan Al Zaytun,” ujar Hendra.
Menurut Hendra, Anwar Abbas semestinya mengetahui maksud yang disampaikan Panji Gumilang terkait pernyataan
“saya komunis” tersebut.
Akan tetapi, Anwar Abbas sengaja mendiskreditkan Panji Gumilang sebagai rangkaian yang tidak terpisahkan dari upaya MUI menyudutkan Pesantren Al Zaytun.
“Bahwa dengan alasan-alasan tersebut di atas, kami penasehat hukum pimpinan pesantren Al Zaytun mengajukan gugatan kepada Anwar Abbas dan Majelis Ulama Indonesia sebagai turut tergugat,” ucapnya.