Isu Terkini

Sengkarut Telegram Panglima yang Dianggap Buat Tentara Kebal Pidana

Admin — Asumsi.co

featured image
Antara Foto

Marsekal Hadi Tjahjanto sempat mengeluarkan surat telegram sebelum melepas jabatannya dari Panglima TNI.

Surat telegram itu berisi tentang aturan bahwa pemanggilan yang dilakukan terhadap prajurit TNI oleh aparat penegak hukum harus lewat komandan atau kepala satuan.

Sejumlah pihak menilai aturan itu seolah memperkuat kekebalan anggota TNI jika terlibat kasus hukum.

Telegram Panglima TNI

Mantan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menerbitkan surat telegram bernomor ST/1221/2021 tanggal 5 November 2021 lalu. Ditujukan kepada 14 pejabat militer, termasuk KSAD, KSAL, KSAU Kepala Staf Umum dan Irjen TNI.

Telegram tersebut dikeluarkan usai ada beberapa pemanggilan prajurit oleh kepolisian terkait kasus hukum.

Lewat telegram, Panglima TNI memerintahkan agar pemanggilan yang dilakukan terhadap prajurit oleh aparat penegak hukum harus melalui komandan kepala satuan.

Pemanggilan prajurit yang diduga terlibat kasus hukum pun harus didampingi perwira hukum atau perwira satuan saat memberikan keterangan.

Marsekal Hadi Tjahjanto menegaskan bahwa telegram itu diteribtkan untuk mencegah kesalahpahaman dalam penerapan prosedur jika prajurit TNI terlibat kasus hukum.

Dinilai Makin Kebal Hukum

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Panglima TNI mencabut telegram tersebut. Menurutnya, telegram itu memperumit proses penegakan hukum jika ada anggota TNI yang terlibat kasus.

Lewat telegram tersebut, prajurit seolah jadi dilindungi oleh atasannya ketika dipanggil oleh aparat penegak hukum. Dengan begitu, personel TNI tampak kebal pidana.

“Dengan aturan tersebut, impunitas di tubuh TNI yang selama ini terjadi akan terus tumbuh. Maka sudah seharusnya dicabut demi penegakan hukum yang adil,” kata Rivanlee Anandar, peneliti KontraS.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membantah anggapan bahwa prajurit menjadi kebal hukum. Dia mengatakan setiap prajurit bisa diproses hukum jika memang terlibat suatu kasus.

Akan tetapi, ada prosedur teknis agar tidak terjadi kesalahpahaman.

“Selama ini sudah berlangsung. Sudah berlangsung dan ada mekanismenya. Sama sekali bukan berarti kita menutup pemeriksaan, tidak. Sama sekali tidak,” kata Andika.

Reformasi Militer

Terpisah, Pengamat politik pertahanan dan keamanan Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi mengatakan hal berbeda. Menurutnya, telegram Panglima TNI tersebut tidak mengandung kebaruan.

Pada intinya, kata dia, setiap prajurit TNI yang berhadapan dengan kasus hukum, tetap diproses lewat peradilan militer. Semuanya sudah diatur dalam undang-undang tentang peradilan militer.

Dengan kata lain, surat telegram yang baru keluar itu sebatas pengingat saja, karena aturan tentang proses hukum terhadap prajurit TNI bermuara pada UU yang berlaku sejak 1997.

“Menurut saya, itu bukan aturan atau prosedur baru. Surat yang diterbitkan itu hanya penekanan kembali saja untuk memperhatikan prosedur yang berlaku sesuai KUHAP dan UU 31/1997 tentang Peradilan Militer,” kata dia.

“Potensi impunitas sudah ada sedari awal dan tidak menjadi lebih kuat karena surat itu,” tambahnya.

Tergantung Istana dan DPR

Fahmi menilai reformasi militer, terutama soal mekanisme hukum, harus dilakukan lewat revisi undang-undang. Jika ingin prajurit TNI bisa diusut lewat peradilan umum, maka bola panas berada di tangan presiden dan DPR selaku pihak yang berwenang membuat undang-undang.

Percuma jika hanya mengkritik surat telegram Panglima TNI. Meskipun telegram itu dicabut, prajurit TNI tetap melalui mekanisme peradilan militer jika terlibat kasus, bukan peradilan umum karena sudah diatur dalam undang-undang.

“Selama UU yang ada tidak diperbaiki, ya prosedur seperti ini akan terus berjalan. Soal reformasi peradilan militer ini, bolanya ada di Presiden dan DPR. Percuma teriak-teriakin TNI kalau dua lembaga ini enggak tergerak,” kata Fahmi.

Baca juga:

Share: Sengkarut Telegram Panglima yang Dianggap Buat Tentara Kebal Pidana