Isu Terkini

Polisi Tangkap Sindikat Penjualan Ginjal Internasional di Ponorogo

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi/Unsplash

Kantor Imigrasi Kelas II Ponorogo bersama polres setempat berhasil menangkap para pelaku yang diduga terlibat dalam sindikat penjualan organ tubuh manusia.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Hendro Tri Prasetyo mengatakan, para terduga pelaku yang diamankan berjumlah lima orang. Mereka diduga terlibat sebagai bagian dari sindikat penjualan ginjal internasional.

Hendro mengatakan, kelimanya ditangkap aparat saat hendak mengurus paspor di Kantor Imigrasi Ponorogo, Jawa Timur, Selasa (4/7/2023) lalu.

“Lima orang yang diamankan, dua di antaranya diduga sebagai korban yang akan menjual ginjalnya. Sementara tiga lainnya diduga memiliki peran masing-masing dalam sindikat yang menyalurkan korban (menjual ginjal ke luar negeri),” ujar Hendro melalui keterangan persnya, Kamis (6/7/2023).

Ia menerangkan, kronologi penangkapan berawal saat petugas imigrasi melakukan wawancara untuk proses penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Ponorogo, Jawa Timur, pada Selasa (4/7/2023).

Petugas saat itu mewawancarai dua orang berinisial MM yang berasal dari Sidoarjo dan SH dari Tangerang Selatan. MM dan SH mengaku ingin membuat paspor untuk liburan ke Malaysia.

Namun, MM dan SH memperlihatkan gelagat yang mencurigakan dan tidak memberikan ketereangan menyakinkan selama wawancara. Selain itu, keduanya juga tidak bisa menunjukkan berkas-berkas yang diminta petugas.

“Sehingga, pada sore hari sekitar pukul 15.00 WIB, keduanya kembali lagi ke Kantor Imigrasi Ponorogo dengan harapan petugas lengah,” ucapnya.

Setelah diwawancarai mendalam, lanjut Hendro petugas semakin yakin bahwa MM dan SH akan menjadi pekerja migran tidak sesuai prosedur. Akhirnya, MM dan SH mengakui hendak mendonasikan ginjal ke Kamboja.

“Untuk menuju Kamboja, MM dan SH akan diantar oleh tiga orang penyalur yang saat kejadian sedang menunggu di sekitar Kantor Imigrasi Ponorogo. Ketiga penyalur tertangkap di Jalan Juanda, Ponorogo. Mereka adalah WI warga Bogor, AT asal Jakarta, dan IS dari Mojokerto,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo Yanto mengungkapkan, WI berperan sebagai perekrut. Sedangkan AT membantu proses permohonan paspor dan menyiapkan akomodasi bagi donor.

WI ternyata pernah berangkat ke Kamboja untuk menjual ginjalnya, tetapi gagal karena masalah kesehatan. Sepulangnya dari Kamboja, WI direkrut oleh sindikat sindikat perdagangan ginjal yang beroperasi di Bekasi.

“MM dan SH yang akan menjual ginjalnya dijanjikan diberi imbalan sebesar Rp 150 juta,” ujar Yanto.

Atas perbuatannya, MM dan SH disangkakan melanggar Pasal 26 huruf c UU 6 Tahun 20 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 500 juta.

Share: Polisi Tangkap Sindikat Penjualan Ginjal Internasional di Ponorogo