Isu Terkini

Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Divonis Seumur Hidup

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, Kamis (6/7/2023).

Keputusan penolakan banding itu dibacakan Hakim Ketua, Sirande Palayukan saat digelarnya sidang hari ini.

Dengan demikian, Teddy tetap dihukum dengan vonis penjara seumur hidup karena terbukti melakukan transaksi jual-beli sabu yang merupakan barang bukti penanganan kasus di Polres Bukittinggi.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96 Pidsus 2023/PN Jakarta Barat tanggal 9 Mei 2023 yang ditetapkan banding tersebut,” tutur Sirande saat membacakan amar putusan banding.

Dalam pertimbangannya, hakim juga menolak tuntutan jaksa yang meminta hukuman Teddy diperberat atau hukuman mati. Hakim menilai hukuman penjara seumur hidup sudah cukup adil dan dapat memberikan efek jera.

Sebelumnya, Teddy dinyatakan bersalah, dalam putusan yang disampaikan oleh Hakim Ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di pengadilan negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar), Selasa (9/5/2023).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup, ” kata Hakim Jon Sarman Saragih membacakan putusannya.

Hakim menyatakan, Teddy terbukti terlibat menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy juga terbukti mendapat keuntungan dari penjualan sabu tersebut senilai SGD 27.300 atau setara dengan Rp 300 juta.

Dalam perkara ini, Teddy melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim juga menolak seluruh pembelaan atau pleidoi Teddy Minahasa.

Share: Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Divonis Seumur Hidup