Isu Terkini

Harga Rumah Subsidi di Jabodetabek Naik Jadi Rp185 Juta

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Ilustrasi rumah

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan harga rumah subsidi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada tahun ini. Langkah ini, sebagai buntut dari penetapan pemerintah, terhadap batasan harga jual rumah subsidi untuk rumah tapak tahun 2023-2024.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Adapun Kepmen PUPR tersebut telah ditandatangani Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, tertanggal 23 Juni 2023.Dalam peraturan ini, batasan harga jual tertinggi dibagi menjadi lima wilayah.

Wilayah Jabodetabek tergolong bersama wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu. Disebutkan, kenaikan batas harga rumah subsidi di wilayah itu mencapai Rp4 juta.

“Batas harga rumah subsidi untuk wilayah tersebut di tahun 2024 sebesar Rp185 dari semula di tahun 2023 hanya Rp181 juta,” demikian tertulis dalam aturan itu.

Sementara itu untuk wilayah Jawa, kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Sumatera, kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) batas harga untuk tahun 2023, sebesar Rp162 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp166 juta.

Sedangkan, wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada tahun 2023 sebesar Rp177 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp182 juta.

Di wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp168 juta untuk tahun 2023 dan mulai tahun 2024 sebesar Rp173 juta.

Adapun wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan untuk tahun 2023 sebesar Rp234 juta, sedangkan mulai tahun 2024 sebesar Rp240 juta.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna meminta agar penyesuaian harga jual rumah bersubsidi untuk program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), dilaksanakan sesuai ketentuan Keputusan Menteri PUPR.

Ia menyebutkan, Kepmen PUPR ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

“Dalam hal rumah sudah dipesan, dan harga jual rumah telah disepakati antara Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan pengembang, dan dituangkan dalam surat pemesanan rumah sebelum Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 berlaku, maka harga jual rumah yang digunakan sesuai dengan surat pemesanan rumah,” pungkas Herry melalui keterangan persnya, Rabu (5/7/2023).

Share: Harga Rumah Subsidi di Jabodetabek Naik Jadi Rp185 Juta