Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menemukan sejumlah obat tradisional ilegal yang memicu kerusakan hati, serta ginjal dan saat ini masih beredar di pasaran.
Kepala BPOM, Penny K Lukito mengatakan obat-obatan tradisional tersebut, diketahui tidak memiliki izin edar hingga mengandung bahan kimia obat (BKO).
Berdasarkan temuan pihaknya sepanjang tahun 2022, kata dia terdapat 777 kasus obat tradisional yang tidak memiliki izin edar, serta mengandung BKO di dalamnya. Kandungan ini memicu kerusakan organ dalam tubuh manusia.
“Obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat berisiko terhadap kesehatan organ tubuh, seperti ginjal dan hati,” kata Kepala BPOM, Penny K Lukito melalui keterangan persnya, Selasa (4/7/2023).
Penny menyebutkan, BPOM telah memastikan bahwa setiap produk obat tradisional tanpa izin edar, maka dinyatakan tidak terjamin manfaat, khasiat, hingga mutunya.
“Sementara berdasarkan hasil patroli siber obat dan makanan ilegal periode Januari 2022 sampai dengan April 2023, peredaran obat tradisional ilegal ditemukan pada 57.826 tautan link beragam marketplace,” ungkapnya.
Adapun daftar delapan obat tradisional ilegal berbahaya untuk ginjal dan hati yang dinyatakan berbahaya bagi kesehatan, antara lain:
1. Tawon Klanceng (Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi): Tanpa izin edar dan mengandung BKO,
2. Montalin (ditemukan hampir di seluruh pulau di Indonesia): Tanpa izin edar dan mengandung BKO,
3. Wantong (Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT dan NTB): Tanpa izin edar dan mengandung BKO,
4. Xian Ling (Jawa, Kalimantan, dan NTT): Tanpa izin edar dan mengandung BKO,
5. Gelatik Sari Manggis (Sumatera, Jawa, NTT): Tanpa izin edar dan mengandung BKO,
6. Pil Sakit Gigi Pak Tani (Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, NTT dan Papua): Tanpa izin edar dan mengandung BKO,
7. Kuat Lelaki Cap Beruang (Sumatera, Jawa, dan Kalimantan): Tanpa izin edar dan mengandung BKO,
8. Minyak Lintah Papua (Sumatera Bali, Kalimantan): Tanpa izin edar.