Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, dugaan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe menghabiskan Rp1 miliar per hari untuk keperluan makan dan minum yang diduga, berasal dari dana operasional dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pihaknya menduga sebagian besar dana operasional Lukas Enembe, selama periode 2019-2022 sebesar Rp1 triliun.
Ia menyebutkan, dana itu terindikasi digunakan untuk belanja makan dan minum Lukas. Dari hasil pendalamab, KPK juga menemukan alokasi belanja makan dan minum yang tak wajar karena diduga fiktif.
“Belanja makan minum, bayangkan kalau Rp 1 triliun itu sepertiganya digunakan untuk belanja makan minum itu satu hari berarti Rp 1 miliar untuk belanja makan minum,” kata Alex melalui konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (26/6/2023).
Alex menututkan, indikasi itu berasal dari temuan ribuan kwitansi pembelian makan dan minum yang diduga fiktif. Sebab, restoran yang tercantum dalam kwitansi membantah menerbitkan bukti pembayaran belanja makan, serta minum Pemprov Papua.
“Kami sudah juga cek di beberapa lokasi tempat kuitansi itu diterbitkan ternyata itu juga banyak yang fiktif,” imbuhnya.
Alex mengakui, pihaknya memerlukan waktu yang lama untuk menelusuri lebih lanjut dugaan pembelian makan dan minum fiktif tersebut. KPK juga menyoroti proses Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana operasional Gubernur Papua yang tidak berjalan dengan baik.
Ia menjabarkan bahwa SPJ itu hanya dicantumkan pengeluaran yang tidak disertai bukti dan tujuan penggunaan uang negara tersebut.
“Tentu kalau kita mau memverifikasi secara utuh, memerlukan waktu yang sangat lama,” ucap Alex.
Diberitakan, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September 2022.
KPK mulanya hanya menemukan bukti aliran suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Dalam prosesnya, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp35,4 miliar. Terkini, Lukas diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar dari berbagai pihak swasta.