Kesehatan

BPJS Tetap Tanggung Biaya Pengobatan Pasien COVID-19, Meski Status Pandemi Dicabut

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Foto: Unsplash

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan, tetap akan menanggung biaya pengobatan masyarakat yang terinfeksi COVID-19, meski pemerintah saat ini telah mencabut status pandemi di Indonesia.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan, pihaknya mengetahui bahwa melalui pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menetapkan COVID-19 memasuki masa endemi, pengobatan penyakit yang disebabkan virus ini tak akan lagi ditanggung BPJS.

Menurutnya, keputusan Presiden yang menetapkan COVID-19 di Indonesia sebagai endemi, sudah sesuai dengan dicabutnya status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) pada 5 Mei 2023.

“Kemarin Presiden berpidato, sejak 21 Juni 2023, status pandemi COVID-19 sudah resmi dicabut di Indonesia dan mulai memasuki endemi. Artinya, kalau ada peserta yang kena COVID-19, itu tanggung jawabnya BPJS dan kami siap untuk itu,” kata Ali melalui keterangan persnya, Kamis (22/6/2023).

Meski demikian, ia mengatakan saat ini pihaknya memutuskan  pembiayaan terhadap pengobatan infeksi COVID-19 tetap akan ditanggung BPJS Kesehatan.

Alasannya, pasien yang terinfeksi masih tetap ada selama virus tersebut masih menyebar di tengah masyarakat, meski negara sudah memasuki masa endemi.

Adapun tanggungan biayanya akan dibayarkan oleh BPJS. Kebijakan ini, lanjut Ali tak hanya berlaku bagi peserta yang terdaftar di Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saja. Melainkan juga untuk kelas-kelas lainnya, selama nama yang bersangkutan terdaftar sebagai peserta BPJS.

“Semua peserta BPJS kalau kena COVID-19 sekarang ini kita siap untuk membiayai. Ini untuk semua peserta,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ali mengatakan saat pasien COVID-19 secara resmi masuk dan dirawat di rumah sakit, BPJS akan menanggung biayanya.

“Dengan catatan sesuai dengan hasil diagnosis yang dikeluarkan oleh tenaga medis yang menangani,” kata dia.

Ia menerangkan, di dalam tata laksana medis penanganan COVID-19, seringkali ditemukan penyakit penyerta lainnya (komorbid) yang memberatkan pasien. Maka, tarif antara satu pasien dan yang lainnya akan disesuaikan sesuai dengan riwayat kesehatan masing-masing.

“Ada istilah diagnosisnya. Penyakitnya tidak hanya COVID-19, untuk COVID-19 memang sudah ada tarifnya, tapi kalau dia yang menonjol umpamanya sesak nafas karena penyakit kronik paru, itu sudah ada diagnosis dan biayanya itu akan dibayar oleh BPJS,” terangnya.

Share: BPJS Tetap Tanggung Biaya Pengobatan Pasien COVID-19, Meski Status Pandemi Dicabut