Isu Terkini

Minta Maaf Terkait Dugaan Pungli di Rutan, Nurul Ghufron: Insan KPK Juga Manusia

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Sumber: KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permohonan maaf, atas terungkapnya dugaan kasus pungutan liar alias pungli di rumah tahanan lembaga antirasuah tersebut.

Sebelumnya, Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengungkapkan adanya temuan dugaan pungli yang terjadi di Rutan KPK. Pungli ini, diduga disetor lewat rekening pihak ketiga dengan jumlah mencapai Rp4 miliar.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengakui, hal tersebut bisa terjadi karena kesalahan yang dilakukan jajarannya. 

Ia menyebutkan, para pegawai KPK tetaplah manusia biasa yang bisa khilaf dalam perbuatannya. Namun, dirinya menegaskan secara kelembagaan KPK senantiasa menjaga integritasnya.

“KPK memahami insan KPK merupakan manusia yang memungkinkan salah. Maka kami bangun integritas KPK secara kelembagaan atau institusionalitas, tidak secara personal, yaitu personal atau insan KPK mungkin salah namun kami pastikan setiap kesalahan tersebut akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ghufron melalui keterangan persnya di Gedung KPK, Rabu (21/6/2023).

Ghufron menyatakan pihaknya sangat menyesalkan adanya kasus pungli yang terjadi di lembaga antikorupsi. Sebagai tindak lanjut, pihaknya mengaku telah membentuk tim dalam mengusut kasus dugaan pungli di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK itu.

“KPK akan menindak tegas, objektif sesuai fakta terhadap siapa pun pelaku yang terlibat dugaan pungli itu,” ucapnya.

Lebih lanjut, sebagai bentuk komitmen KPK guna membereskan kasus pungli, Ghufron menyebutkan pihaknya bakal membagi proses penyelidikan menjadi dua klaster. 

Klaster pertama, mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini tengah ditangani Kedeputian Penindakan dan Eksekusi dalam penyelidikan.

Sedangkan, lanjut dia klaster kedua soal pelanggaran etik serta keterlibatan pegawai KPK. Pemeriksaan terhadap klaster ini bakal dilakukan di Inspektorat. 

“Dari dua klaster tersebut, akan ada penetapan status yang berbeda. Di klaster pertama, yakni penetapan tersangka dan kedua dibawa ke sidang pelanggaran etik oleh Dewan Pengawas KPK,” ucapnya.

Share: Minta Maaf Terkait Dugaan Pungli di Rutan, Nurul Ghufron: Insan KPK Juga Manusia