Ketua DPR RI, Puan Maharani mengungkapkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset belum dapat dibawa ke Rapat Paripurna, saat digelarnya Rapat Paripurna DPR RI Ke-27 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023.
Ia mengatakan, alasannya disebabkan RUU Perampasan Aset perlu mengikuti mekanisme terkait tata tertib peraturan perundang-undangan yang ada di DPR.
”Tentu saja ada mekanismenya yang di DPR harus dilakukan jadi nggak bisa sak det sak nyet (buru-buru) kalo kata orang Jawa. Hari ini ada berita, hari ini sepertinya suratnya ada kemudian itu harus (disahkan di Rapat Paripurna),” kata Puan di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Ketua DPR menambahkan, dengan adanya berbagai mekanisme yang harus dijalankan, maka RUU tersebut mesti sesuai dengan aturan yang telah ditentukan, hingga waktunya nanti dirapatkan.
“Sehingga, hal tersebut nantinya kalau kemudian berjalan di lapangan itu memang sudah sesuai dengan aturan mekanisme yang tata tertib dan lain-lain yang berjalan di DPR,” ujarnya.
Lebih lanjut, Puan beralasan penundaan pembahasan RUU tersebut karena fokus DPR dan pemerintah saat ini, tengah membahas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024, ataupun urusan anggaran tahun 2023 lainnya.
“Jadi memang itu dulu yang menjadi fokus pembahasan karena sudah ada siklus penjadwalan untuk permasalahan anggaran ini,” ucapnya.
Meski demikian, Puan menyadari urgensi RUU tersebut dan pihaknya juga sudah menyepakati harus segera dibahas dan diselesaikan.
”Banyak masukkan dan tanggapan dari masyarakat, kemudian hal-hal lain yang harus kami cerna dan cermati menjadi sangat penting. Jadi jangan sampai terburu-buru, kemudian nggak sabar, dan hasilnya nggak maksimal,” lanjut Puan.
Politikus PDI Perjuangan ini turut meminta publik untuk bersabar menantikan dibacakannya Surat Presiden (Surpres), terkait RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.
“Kami jalankan namun sesuai dengan mekanismenya dan ada proritasnya yang kami dahulukan karena sekarang ini, teman-teman DPR kan juga banyak kegiatan di Dapil, bertemu dengan konstituen dan lain-lain sebagainya. Jadi memang membutuhkan satu hal mekanisme yang harus dijalankan bersama, jadi sabar,” terangnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Surat Perintah Presiden (Supres) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana. Supres bernomor R-22/Pres/05/2023 telah dikirim ke DPR pada 4 Mei lalu.
Perpres tersebut menugaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Jaksa Agung St Burhanuddin, serta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membahasnya bersama dengan DPR.