Jusuf Hamka menagih utang pemerintah Rp 800 miliar kepada perusahaannya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Utang tersebut, dilaporkan belum dibayar pemerintah sejak krisis moneter 1998. Utang tersebut berawal dari deposito CMNP sebesar Rp 78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama yang saat krisis dilikuidasi.
Utang belum dibayar: Saat Jusuf Hamka meminta uang depositonya, pemerintah berdalih CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, Siti Hardijianti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto. Jusuf Hamka telah memenangkan gugatan di Mahkamah Agung (MA) pada 2015 dan putusannya sudah inkrah bahwa pemerintah harus membayar beserta bunganya setiap bulan.
Respons Kemenkeu: Sementara itu, staf khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menyebutkan, perhitungan berdasarkan putusan MA pada 2015, pemerintah semestinya membayar utang total Rp 179 miliar kepada CMNP.
“Jusuf Hamka menagih pengembalian dana deposito atas nama PT CMNP di Bank Yama yang bangkrut saat krisis 1998,” kata Yustinus melalui keterangan persnya baru-baru ini.
Permohonan deposito ditolak: Adapun CNMP terafiliasi dengan Bank Yama yang merupakan milik Tutut Soeharto, sehingga permohonan pengembalian deposito ditolak oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
CNMP tidak menerima keputusan BPPN dan mengajukan gugatan agar tetap memperoleh pengembalian deposito. Gugatan CMNP dikabulkan dan pemerintah diminta mengembalikan deposito tersebut.
Pengusaha cum politikus: Diketahui, Jusuf Hamka merupakan pengusaha pemilik PT Citra Margatama Surabaya yang terlibat dalam pembangunan jalan tol Cawang-Tanjung Priok.
Jusuf Hamka juga dikenal sebagai politikus Partai Golkar yang pernah menjadi bendahara tim kampanye nasional (TKN), Joko Widodo (Jokowi) dan Ma’ruf Amin.