Isu Terkini

Lukas Enembe Segera Disidang, Didakwa Terima Suap Rp46,8 Miliar

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Tingey Injury Law Firm

Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat segera menyidang Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Berkas Perkara Rampung: Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan keputusan digelarnya sidang ini, menyusul rampungnya pelimpahan berkas dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (31/5/2023) lalu.

“Hari ini Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan, terkait penerimaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Ali melalui keterangan persnha, Rabu (31/5/2023).

Ali menuturkan, jaksa KPK akan mendakwa Lukas yang diduga menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah pihak swasta senilai Rp46,8 miliar.

“Tim jaksa mendakwa total senilai Rp46,8 miliar yang diterima terdakwa Lukas Enembe dari beberapa pihak swasta,” ucapnya.

Jadwal Sidang: Lebih lanjut, Ali menyampaikan saat ini KPK masih menunggu jadwal sidang perdana terhadap Lukas. Penahanan terhadap Lukas pun sejauh ini masih menjadi wewenang pengadilan.

“Status penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor,” ucapnya.

Kasus: Lukas diduga menerima suap dari salah satu pihak swasta, yakni Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka. Suap kepada Lukas disinyalir berkaitan dengan proyek infrastruktur di Dinas PU Pemprov Papua.

Seiring berjalannya proses penyidikan, Lukas turut dijerat menggunakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Lembaga antirasuah menduga, Lukas melakukan pencucian uang dari hasil dugaan suap dan gratifikasi. Berdasarkan temuan awal Lukas diendus menginvestasikan uang hasil korupsi untuk sejumlah kegiatan usaha.

Share: Lukas Enembe Segera Disidang, Didakwa Terima Suap Rp46,8 Miliar