Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa atas dugaan keterlibatannya dalam kasus narkoba.
Putusan Pemecatan: Putusan dibacakan dalam sidang kode etik Polri oleh Divisi Propam Polri di Ruang Sidang Divisi Propam Polri lantai 1 Gedung TNCC kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5/2023) malam.
“Sanksi administrasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Perintahkan Singkirkan Sabu: Selain sanksi PTDH, Teddy Minahasa juga mendapatkan sanksi etika, yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Putusan itu, lanjut Ramadhan menyampaikan bahwa wujud perbuatan yang dilakukan Teddy Minahasa, yaitu telah memerintahkan AKPB DP untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 41,4 kilogram.
Ia menambahkan, sabu yang merupakan hasil tangkapan Satres Narkoba Polres Bukittinggi itu kemudian diganti dengan tawas seberat 5 kilogram.
“Serta memerintah untuk menyerahkan sabu-sabu seberat 5 kilogram kepada saudara LP alias AN untuk dijual,” katanya.
Pelanggaran: Komisi Kode Etik Polri menyatakan Teddy Minahasa melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf B, Pasal 5 ayat (1) huruf C Pasal 8 huruf C angka-1, Pasal 10 ayat (1) huruf D, Pasal 10 ayat (1) huruf F, Pasal 10 ayat (2) huruf H, Pasal 11 ayat (1) huruf H, dan Pasal 13 huruf E Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
“Atas putusan ini pelanggar menyatakan banding,” kata Ramadhan.