Isu Terkini

Usai Gratifikasi dan TPPU, AKBP Achiruddin jadi Tersangka Gudang Solar Ilegal

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Sumber: Tingey Injury Law Firm/Unsplash

Polisi menetapkan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) sebagai tersangka dalam perkara gudang solar ilegal yang terletak di Jalan Karya Dalam, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Penetapan itu merupakan pengembangan kasus pertama terkait penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

Dirreskrimsus Polda Sumatra Utara (Sumut), Kombes Teddy Marbun mengatakan, polisi menetapkan tiga tersangka termasuk Achiruddin dalam perkara gudang solar ilegal.

“Dua orang dari PT Almira, Edy sebagai Direktur Utamanya dan Parlin (orang lapangan). Sedangkan satu lagi AH (Achiruddin Hasibuan),” kata Teddy Marbun kepada wartawan pada Kamis (25/5/2023).

Teddy menerangkan, AH diduga ambil bagian dalam kegiatan ilegal. Pihaknya masih mendalami kemana saja minyak solar dari gudang ilegal itu disalurkan.

“Peran AH ini ikut serta membantu kegiatan ilegal itu. Mereka disangkakan Pasal 53 dan Pasal 55,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, AKBP Achiruddin berperan menjadi pengawas di gudang solar ilegal milik PT Almira yang terletak tak jauh dari rumahnya. Achiruddin mengaku menerima imbalan sebesar Rp7,5 juta per bulan guna menjadi pengawas di gudang tersebut.

Polisi sebelumnya telah lebih dahulu menersangkakan AKBP Achiruddin bersama anaknya Aditya Hasibuan dalam perkara penganiayaan terhadap Ken Admiral. Keduanya juga kini telah ditahan.

Baca Juga:

Erick Thohir Kembali Bersih-bersih BUMN, Kali Ini Kasus Korupsi Emas Antam Sebesar Rp47,1 Triliun

MK Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Daftar Tersangka Korupsi BTS Kominfo Rp8 Triliun Selain Johnny G. Plate

Share: Usai Gratifikasi dan TPPU, AKBP Achiruddin jadi Tersangka Gudang Solar Ilegal