Isu Terkini

Kejagung Sita Mobil Land Rover Milik Johnny G. Plate, Diduga Terkait Korupsi BTS

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Dok. KPK

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, menyita sebuah mobil jenis Land Rover milik Johnny G. Plate yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi base tranceiver station (BTS) Kominfo.

Mobil Disita: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan dilakukan KPK dalam rangka pendalaman perkara tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020 hingga 2022.

“Dari tersangka JGP, disita 1 unit mobil Land Rover tipe R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP nomor B-10-HAN warna putih metalik tahun 2021,” kata Ketut Sumedana melalui keterangan persnya, Rabu (24/5/2023).

Aset Tersangka Lain Disita: Selain menyita aset milik Plate, penyidik juga menyita sejumlah aset milik tiga tersangka lainnya dalam perkara ini. Ketiganya antara lain, Anang Achmad Latif (AAL), Galubang Menak (GMS), dan Irwan Hermawan (IH).

“Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka IH, dan tersangka JGP,” lanjut Ketut.

Aset yang disita dari tersangka AAL, kata dia berupa satu unit mobil BMW/X5 nomor B-1869-ZJC, 1 unit sepeda motor merek BMW/R 1250 GS Adventure warna hitam kuning dengan nomor D-4679-ADV.

“Berikutnya satu unit kendaraan bermotor roda empat dengan nomor B-1534-DFQ, 1 unit kendaraan roda dua dengan nomor B-5336-TEN, merk Ducati tipe Scrambler Cafe Racer, tahun pembuatan 2019, warna silver, satu unit kendaraan roda dua dengan nomor B-4630-SPU, merek Triumph tipe Tiger 1200 Rally Pro, tahun pembuatan 2022, warna hijau,” tuturnya.

Penyitaan Aset Lain: Lebih lanjut, penyidik juga menyita satu bidang tanah dan/atau bangunan di South Grove Unit Nomor 08, Tipe: SG, seluas 261 meter persegi, luas bangunan 433 meter persegi berlokasi di Jalan Lebak Bulus 1 No. 3, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

Hal ini diketahui, berdasarkan Berita Acara Serah Terima Tanah dan Bangunan South Grove dengan Pinjam Pakai No.: 001/BAST-SG/IGPM-SG/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020 antara PT Inti Gria Pramudya dengan Sakinah Juliani Utami.

Selanjutnya, penyitaan aset tersangka GSM berupa satu unit mobil merek Toyota Innova Venturer warna hitam dengan nomor B-166-GLB dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor Nomor: 11153456 atas nama PT Mora Telematika Indo.

Tanah Bangunan Diamankan: Berikutnya, satu unit mobil merek Lexus dengan nomor B-2188-SJE dengan STNK Bermotor Nomor: 15042951 atas nama Cristofer M. Simanjuntak, dan satu bidang tanah dan atau bangunan dengan luas 431 meter persegi di Jalan Denpasar Barat Blok.C/6. Kav. No.18, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 50 atas nama GMS.

“Aset berikutnya milik tersangka IH berupa satu bidang tanah dan atau bangunan dengan luas 1.000 meter persegi di Jalan Graha Indah Golf 1 Nomor 11 Kavling 7A, Desa Mekarsalayu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 01731 atas nama IH,” imbuh Ketut.

Selain itu, Ketut mengungkapkan turut disita satu bidang tanah dan atau bangunan dengan luas 346 meter persegi di Perumahan Dago Asri, Jalan Dago Asri I, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.6767 atas nama Siska Suryaman.

“Sejumlah aset yang disita akan menjadi barang bukti masing-masing tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ucapnya.

Kerugian Negara: Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun ini, penyidik menetapkan tujuh orang  tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Selanjutnya, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Tersangka berikutnya, Jhonny G. Plate dan Windi Purnama selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH).

Share: Kejagung Sita Mobil Land Rover Milik Johnny G. Plate, Diduga Terkait Korupsi BTS