Isu Terkini

Ruko yang Serobot Bahu Jalan di Pluit Dibongkar Pemprov DKI

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Sumber: Wikimedia Commons

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membongkar sejumlah ruko di Pluit, Jakarta Utara yang menyerobot fasilitas sosial.

Terdapat 22 ruko yang dinilai menyerobot fasilitas umum berupa saluran air dan bahu jalan. Pembongkaran itu dilakukan petugas gabungan terdiri dari unsur Pemkot Jakarta Utara, TNI hingga Polisi dan Satpol PP.

“Kalau sesuai Rekomtek (Rekomendasi Teknis dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Dan Pertanahan Jakarta Utara) yang kami terima, yang dibongkar ada 22 ruko,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Utara Muhammadong di Pluit Karang Niaga, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (24/5/2023), dilansir Antara.

Pemprov sebelumnya telah menginstruksikan pemilik ruko supaya membongkar rukonya secara mandiri pada Jumat, 19 Mei 2023. Namun hingga batas yang ditentukan, instruksi itu belum juga digubris.

Dalam pembongkaran tersebut, petugas mengerahkan sejumlah alat guna membongkar lantai yang membentang di atas saluran air dan bahu jalan.

Sebelumnya pemilik ruko berdalih bahwa keputusan untuk menutup saluran air di teras ruko mereka bertujuan guna mencegah binatang liar naik ke permukaan. Hal ini lantaran usaha mereka berkenaan dengan makanan.

“Itu pasti akan membuat pembeli enggan datang. Selain itu saluran air juga ditutup supaya tidak mengeluarkan aroma kurang sedap,” kata Pemilik ruko Koko Hawker Vincent.

Sebelumnya Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memutuskan akan tetap melakukan pembongkaran bangunan yang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang tersebut pada Rabu ini.

Pembongkaran itu dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum di dalam Pasal 14 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pasal 14 Perda 7/1991 menyebut setiap bangunan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam izin membangun dan/atau menggunakan bangunan, harus dibongkar atau dilakukan penyesuaian-penyesuaian sehingga memenuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

“Kan ada beberapa ruko yang sudah dibongkar. Yang belum (besok) ada penegakan hukum (pembongkaran berdasarkan peraturan daerah),” kata Heru usai meninjau sarana pelayanan kesehatan masyarakat di Puskesmas Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (23/4/2023).

Baca Juga:

Viral Mobil Pelat Dinas Polisi Tak Mau Bayar Masuk Tol

Viral Warga Malaysia Borong Air Mineral, Buntut Kelangkaan Air Minum

Viral Puluhan Ruko Di Pluit Makan Badan Jalan Dan Tutup Selokan

Share: Ruko yang Serobot Bahu Jalan di Pluit Dibongkar Pemprov DKI