Isu Terkini

Nurul Ghufron Gugat UU KPK, Minta Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Tingey Injury Law Firm

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengajukan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan: Diketahui, Ghufron mengajukan gugatan UU KPK ke MK sejak Oktober 2022. Ia menguji Pasal 29 huruf e UU KPK yang mengatur syarat calon pimpinan KPK harus berusia minimal 50 tahun dan maksimal 65 tahun. 

Ghufron yang lahir pada September 1974 ini merasa dirugikan dengan pasal tersebut karena dapat menghalangi dirinya untuk maju kembali menjadi pimpinan KPK.

Masa Jabatan Pimpinan KPK: Kini, Ghufron memperbaiki permohonan gugatan dengan meminta MK turut menguji Pasal 34 UU KPK yang menyatakan bahwa pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali untuk sekali masa jabatan. Ia mengharapkan, masa jabatan pimpinan KPK selama 5 tahun, sebagaimana di kementerian lainnya.

“Saya meminta keadilan sesuai UUD 45 Pasal 27 dan Pasal 28 D, agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara non-Kementerian lainnya,” ujar Ghufron dalam keterangannya, Selasa (16/5/2023).

Menurut Ghufron, semestinya masa jabatan pimpinan KPK sesuai Pasal 7 UUD 1945, sepertihalnya masa jabatan presiden dan wakil presiden.

“Periodisasi perencanaan pembangunan nasional sebagaimana UU 25/2004 adalah RPJPN 25 tahun, RPJMN 5 tahun ini akan berkonsekuensi pada perencanaan monitoring dan evaluasi pembangunan,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, kata dia jika program pemberantasan korupsi 4 tahunan konsekuensi terhadap hal ini akan sulit dan tidak sinkron evaluasi hasil kinerja pemberantasan korupsinya.

Rekam Jejak: Permintaan masa jabatan pimpinan KPK diubah menjadi 5 tahun terekam dalam perbaikan permohonan uji materi yang dilayangkan Ghufron ke MK pada Desember 2022 lalu. 

Dalam risalah sidang perkara nomor 112/PUU-XX/2022, hakim konstitusi Arief Hidayat sempat mempertanyakan hal itu karena berbeda dari permohonan awal.

“Di angka 2 itu. Kemudian, yang Petitum angka 3. Kenapa kok ini ditambahkan minta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang semula jabatannya 4 tahun menjadi 5 tahun? Mintanya 5 tahun, kan?” ujar Arief.

Kuasa hukum Ghufron, Wahidi pun membenarkan. “Betul, Yang Mulia.”

“Itu kenapa kok anu, di sini Anda membandingkan dengan beberapa lembaga-lembaga yang lain?” ujar Arief.

Terkait dengan Pasal 34 Undang-Undang KPK dimaksud, Yang Mulia. Di sana Pemohon mempunyai beberapa alasan. 

Pertimbangan: Adapun alasan pertama, Pemohon kehilangan haknya untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil karena Pemohon memiliki hak untuk dipilih kembali.  Menurut Wahidi atas berlakunya usia, hal ini menjadi terhalangi atau setidaknya tertunda waktunya.

Menurut Walidi, Pasal 34 UU KPK melanggar Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Kata dia, Ghufron kehilangan haknya untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun. Sebab, harus tunduk pada ketentuan periodesasi jabatan KPK selama 4 tahun.

“Dan hal ini berbeda atau tidak adil dengan masa periodesasi jabatan dari 12 pimpinan lembaga negara independen lainnya, Yang Mulia,” ucapnya.

Share: Nurul Ghufron Gugat UU KPK, Minta Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun