Turis asing yang hendak menyewa sepeda motor di Bali harus mengantongi surat izin mengemudi (SIM).
Turis dilarang sewa motor: Menurut Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali Samsi Gunarta aturan diwajibkan harus mengantongi SIM untuk memastikan turis tidak ugal-ugalan di jalan. Diketahui, kerap viral foto dan video turis mengendarai motor sewaan secara ugal-ugalan.
“Secara internasional sebetulnya orang boleh membawa kendaraaan, tetapi mereka harus punya license (surat izin) yang tepat. Ini yang harus dipastikan, kalau mereka tidak punya (SIM), ya tidak bisa. Harus disiplin. Harus ada license,” ujar Samsi di acara ASEAN Battery and Electic Vehicle Conference di Nusa Dua, Bali, Selasa (9/5/2023).
Berpergian dengan travel agent: Sebelumnya, Gubernur Bali I Wayan Koster melarang turis menyewa kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Bali, kata dia, telah memiliki Peraturan Gubernur Bali yang melarang turis menggunakan kendaraan bermotor.
“Jadi, para wisatawan itu harus berpergian jalan menggunakan mobil-mobil dari travel agent. Tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan dari travel agent. Pinjam atau sewa itu tidak diperbolehkan lagi,” ujar Koster saat menggelar konferensi pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali, Denpasar, Minggu (12/3/2023).
Berdasarkan hasil penindakan Polda Bali, banyak turis melanggar aturan lalu lintar, dari tidak memakai baju saat mengendara, berkendara tanpa menggunakan helm, hingga tidak memiliki SIM. Larangan turis menyewa kendaraan bermotor berlaku sejak tahun 2023.
Larangan itu merupakan bagian dari upaya membenahi sistem pariwisata Bali, sehingga tidak hanya berorientasi pada jumlah kunjungan wisata setiap tahunnya, tetapi mempertahankan pariwisata yang berbudaya.
Baca Juga:
Pemprov Bali Akan Terapkan Sistem Kuota Bagi Wisatawan Asing