Isu Terkini

Irjen Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Tingey Injury Law Firm

Eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa divonis bersalah, dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Putusan: Teddy Minahasa dinyatakan bersalah, dalam putusan yang disampaikan oleh Hakim Ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di pengadilan negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar), Selasa (9/5/2023).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup, ” kata Hakim Jon Sarman Saragih membacakan putusannya.

Hakim menyatakan, Teddy terbukti terlibat menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara. 

Teddy juga terbukti mendapat keuntungan dari penjualan sabu tersebut senilai SGD 27.300 atau setara dengan Rp 300 juta. Dalam perkara ini, Teddy melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pertimbangan Hakim: Hakim menolak seluruh pembelaan atau pleidoi Teddy Minahasa. Hakim menyebut, tidak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk Teddy. 

Hal yang memberatkan hukuman adalah Teddy tidak mengakui mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan. Terlebih, Teddy selaku polisi yang merupakan penegak hukum justru terlibat kasus narkoba. Perbuatan Teddy telah merusak nama baik institusi Polri.

Sedangkan hal yang meringankan adalah Teddy belum pernah dihukum. Hakim juga mempertimbangkan pengabdian dan prestasi Teddy sebagai hal meringankan.

Tuntutan Hukuman Mati: Sebelumnya, Teddy dituntut hukuman mati dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas ini.

“Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakbar, Kamis (30/3/2023).

Penggelapan Bukti: Jaksa menganggap Teddy sebagai pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual. Jaksa juga percaya bahwa Teddy merupakan orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti.

Jaksa menyebut, Dody telah menerima uang Rp 300 juta dari hasil penjualan 1 kg sabu. Uang Rp 300 juta itu telah diterima oleh Teddy dalam mata uang asing.

Share: Irjen Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup