Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Surat Presiden (Surpres) berisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana bernomor R-22/Press/05/2023.
Diserahkan ke DPR: Jokowi juga telah menyerahkan Supres tentang RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana tersebut ke DPR RI.
“Benar, sudah ditandatangani hari Jumat (5/5/2023) dan langsung diserahkan ke DPR dan sudah diterima pada hari Jumat (5/5/2023),” ujar Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin kepada wartawan, Senin (8/5/2023).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebut, Surpres tentang RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana telah diserahkan Jokowi ke DPR RI pada Kamis (4/5/2023).
Pihak yang Dilibatkan: Jokowi juga mengeluarkan surat tugas terkait pembahasan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana.
Surat tugas tersebut terkait dengan pihak-pihak yang akan dilibatkan dalam membahas RUU tersebut bersama DPR RI.
Adapun para pejabat yang dilibatkan antara lain, Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, Jaksa Agung St. Burhanuddin, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Perkuat Pemberantasan Korupsi: Mahfud berharap RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana segera dibahas saat DPR membuka masa sidang. Ia memercayai, RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana dapat memperkuat sistem pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Mudah-mudahan masa sidang yang akan datang sudah bisa mulai dibahas agar kita bisa segera membuat para pelaku tindak pidana dan terutama koruptor. Koruptor itu kan hanya takut miskin, bukan takut dihukum. Kalau ada UU Perampasan Aset ini insyaallah,” ucapnya melalui pernyataan persnya, Jumat (5/5/2023).