Pemerintah Provinsi Bali berencana untuk menerapkan kebijakan sistem kuota terhadap wisatawan mancanegara (wisman) yang akan melancong ke Pulau Dewata itu, dalam waktu dekat.
Sistem Kuota: Kebijakan ini digagas untuk mencegah hadirnya wisatawan nakal dari luar negeri yang berulah di Bali.
Gubernur Bali I Wayan Koster menyebutkan, nantinya akan ada batasan jumlah wisman yang datang ke Bali dengan kuota yang ditentukan pihaknya, dengan sistem mass tourism alias pariwisata massal.
“Sistem kuota dalam 100 tahun ke depan ini,” kata Gubernur Provinsi Bali I Wayan Koster kepada wartawan di Badung, Bali, Kamis (4/5/2023) malam.
Cegah Wisatawan Bermasalah: Koster menjelaskan bahwa penerapan kuota tersebut juga bertujuan untuk mencegah datangnya wisatawan mancanegara yang bermasalah, seperti wisman yang berujung mencari pekerjaan di Bali atau membuka bisnis dengan visa turis karena kehabisan uang ketika berlibur ke Bali.
“Kalau kita biarkan terus, lama-lama ini yang datang ini wisatawan murahan. Paling makan nasi bungkus, naik sepeda motor, sudah begitu melanggar lagi. Terakhir bobol ATM,” kata Koster.
Libatkan PHRI: Oleh sebab itu, bagi Koster, permasalahan mengenai wisman nakal harus segera tuntas secara komprehensif untuk mengatasi keresahan yang dirasakan oleh masyarakat Bali akibat perbuatan para wisman.
Terkait dengan jumlah kuota, pihak Pemerintah Provinsi Bali akan merundingkan dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan seluruh pemangku kepentingan terkait.
“Yang akan datang tahun depan, rebutan dari sekarang daftar. Kita ingin menerapkan sistem itu, tetapi berapa jumlahnya nanti kita akan lihat kapasitas, kemudian daya kekuatan, daya dukung kita di Bali,” tandasnya.