Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana untuk menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga dengan kartu tanda penduduk (KTP) DKI, namun tinggal di luar kota.
Temuan KTP: Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, rencana ini menyusul temuan ratusan ribu NIK dengan KTP DKI namun tidak menetap di Ibu Kota.
“Itu kan, kemarin ada sekian ratus ribu yang memang keberadaan warganya itu tidak diketahui,” kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/5/2023).
Tak Terkait Perpindahan IKN: Heru memastikan, rencana ini tidak akan berkaitan dengan perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) pada tahun 2024.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan rencana ini masih dalam proses penggodokan.
194 Ribu Penduduk Tak Tinggal di DKI: Budi mengungkapkan, berdasarkan temuan pihaknya menunjukkan sebanyak 194 ribu penduduk ber-KTP DKI sudah tidak menetap di Ibu Kota. Data ini, diperoleh berdasarkan hasil temuan di lapangan dan laporan RT/RW selama beberapa tahun terakhir.
“Kami sedang melakukan pendataan. Berdasarkan data awal, sebanyak 194.000 data penduduk KTP DKI yang sudah tidak tinggal di Jakarta dan angkanya akan terus berkembang. Setelah itu, RT/RW akan memverifikasi kembali hasil pencocokan dan penelitian di lapangan,” ungkapnya.
Tujuan: Budi memastikan bahwa upaya ini sebagai usaha guna menertibkan administrasi kependudukan di Jakarta. Muaranya, kata dia adalah demi pemberian bantuan sosial kepada warga dapat lebih tepat sasaran dan akurat.
“Ini merupakan upaya penertiban administrasi kependudukan dimana penduduk ber-KTP DKI Jakarta harus secara ‘de facto’ tinggal di wilayah DKI Jakarta. Kepadatan penduduk saat ini sudah tidak terkendali yang berdampak pada masalah sosial, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, transportasi, pengangguran/tenaga kerja dan lingkungan,” tuturnya.
Lapor Dukcapil: Budi meminta warga yang masih memiliki KTP DKI Jakarta tetapi sudah tidak berdomisili di DKI Jakarta, agar segera melapor ke loket Dukcapil tingkat kelurahan sehingga segera diproses pemindahannya sesuai alamat domisili. Begitu pula Ketua RT/RW memiliki wewenang mengusulkan penonaktifan KTP warga yang sudah tidak berdomisili di wilayahnya.
Pihak RT/RW, lanjut dia juga diminta untuk mampu memproses pelayanan pindah dan datang penduduk DKI Jakarta. Keterlibatan RT/RW tersebut dilakukan setelah masyarakat mendapatkan pelayanan dokumen kependudukan di loket layanan Dukcapil di kelurahan.
“Sosialisasi dan pendataan akan terus dilakukan oleh jajaran Disdukcapil DKI Jakarta. Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan atas status kependudukannya melalui situs resmi milik Disdukcapil DKI Jakarta,” ujar Budi.