Isu Terkini

Akbar ‘Ajudan Pribadi’ Dibebaskan Usai Korban Cabut Laporan

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image

Selebgram Muhamad Akbar telah dinyatakan bebas, usai dirinya ditahan terkait kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1,3 miliar.

Kasus: Diketahui selebgram yang juga dikenal dengan nama Ajudan Pribadi ini, diamankan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (12/3/2023) lalu.

Kasusnya bermula saat Ajudan Pribadi menawarkan korban yang berinisial AL, berupa dua unit mobil mewah. Namun kedua mobil tersebut ternuata fiktif.

Kedua mobil tersebut, disebut bermerek Land Cruiser seharga Rp400 juta dan Mercedes Benz Rp950 juta. Dalam kasus ini, Ajudan Pribadi diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp1,3 miliar.

Pelaporan: Sebagai korban, AL kemudian melayangkan somasi melalui kuasa hukumnya karena merasa ditipu.

Akan tetapi, somasi itu tak digubris. AL kemudian melaporkan Ajudan Pribadi ke Polres Metro Jakarta Barat pada November 2022.

Laporan Dicabut: Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi mengatakan, ajudan pribadi bebas setelah pelapor mencabut laporannya.

“Iya sudah kita lepas. Sudah dilakukan restorative justice karena pelapor sudah mencabut laporannya,” kata Syahduddi melalui keterangan persnya, Rabu (3/5/2023).

Janji Ganti Rugi: Meski telah dibebaskan, namun Ajudan Pribadi memastikan bakal bertanggung jawab atas perbuatannya. Syahduddi mengatakan, Ajudan Pribadi bakal mengganti semua kerugian yang dialami AL.

“Saudara A akan mengganti rugi (kerugian korban) seluruhnya,” ucap Kapolres Jakbar.

Share: Akbar ‘Ajudan Pribadi’ Dibebaskan Usai Korban Cabut Laporan