Isu Terkini

Polisi Kembali Tolak Laporan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Tingey Injury Law Firm

Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menolak laporan baru yang disampaikan kembali oleh perwakilan keluarga korban Tragedi di Stadion Kanjuruhan. Laporan kali ini, disampaikan sebagai tuntutan terhadap anak dan perempuan yang menjadi korbannya.

Isi Laporan: Staf Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) yang juga menjadi perwakilan keluarga korban, Muhammad Yahya mengatakan laporan baru yang disampaikan ini terkait perlindungan anak lantaran diketahui 44 dari 135 korban meninggal dunia dalam kasus ini terdiri atas perempuan dan anak.

Menurutnya, penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan yang telah berakhir di persidangan tidak menerapkan pasal perlindungan anak, hanya menggunakan Pasal 359 dan 360 mengenai kealpaan yang mengakibatkan kematian.

“Di sini niatnya kami ingin membuat laporan baru mengenai hal tadi, cuma sayangnya setelah berdiskusi panjang lebar dan alot dengan pihak kepolisian, dari SPKT juga itu menolak laporan yang kami ajukan,” ujarnya di Bareskrim Polri, seperti diberitakan Antara, Selasa (11/4/2023).

Tuntut Keadilan: Yahya mengungkapkan, kedatangannya ke Bareskrim Polri bersama lima orang perwakilan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang anaknya meninggal dunia merasa mendapatkan respons yang kurang memuaskan. Sebab, saat audiensi dengan penyidik dilakukan hanya satu keluarga korban yang diizinkan masuk ruang SPKT.

Ia menyebutkan, kedatangan para keluarga korban ini dalam rangka menuntut keadilan atas tragedi yang terjadi pada 1 Oktober 2022 hingga menewaskan 135 orang. “Namun tidak ada pihak yang bertanggung jawab dihukum atas peristiwa tragis tersebut,” ucapnya.

Alasan Laporan Ditolak: Lebih lanjut, Yahya mengungkapkan alasan laporan yang disampaikannya bersama para perwakilan keluarga korban ditolak polisi karena tidak membawa cukup alat bukti.

“Sebetulnya itu tidak berlandaskan hukum yang di mana-mana dalam hukum acara pidana pun juga proses pembuktian itu nantinya ada di penyelidikan ditemukan atau tidak,” kata Yahya.

Share: Polisi Kembali Tolak Laporan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan