Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu mengungkap kasus rumah industri senjata api di Kecamatan Padang Guci Hilir, Kabupaten Kaur, Selasa (4/4/2023).
Pengungkapan: Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Armed Wijaya mengatakan, terungkapnya kasus pembuatan senjata api ini, kata Armed berawal dari adanya laporan dari masyarakat bahwa di Kabupaten Kaur terdapat rumah industri senjata api ilegal baru-baru ini.
Usai menerima informasi tersebut, polisi langsung membentuk tim gabungan bernama Satgassus Rafflesia. Tugasnya untuk melakukan investigasi lebih lanjut.
“Tim gabungan terdiri atas Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Polresta Bengkulu, Polres Kaur, Satbrimobda Bengkulu, Satwil Densus 88 Antiteror,” kata Armed di Mapolda Bengkulu seperti dikutip dari laporan Antara, Rabu (5/4/2023).
Pemusnahan Senpi Ilegal: Armed mengungkapkan, berdasarkan penelusuran aparat diketahui rumah industri senjata api ilegal yang dimiliki AM yang berlokasi di Kabupaten Kaur, Bengkulu telah memproduksi senjata api sejak tahun 2012. Selama beroperasi, penjualnya diketahui melayani pembelian secara tertutup.
Ia mengatakan, dalam pengungkapannya polisi menyita dan memusnahkan sebanyak 102 senjata api ilegal, serta menangkap lima orang tersangka.
“Sebanyak 102 senjata api ilegal tersebut terdiri atas 95 pucuk senjata api laras panjang ilegal dan tujuh pucuk senjata api,” ucapnya.
Operasi Terbesar: Adapun pengungkapan senjata api dan amunisi ilegal ini, diklaim sebagai operasi yang terbesar di Provinsi Bengkulu. Para pelakunya, bahkan bisa membuat senpi mirip AK-47 dengan kaliber 7,62 mm yang jarak tembakannya, bisa mencapai 250-350 meter.
“Operasi ini merupakan upaya untuk menjaga kamtibmas menjelang Pemilu 2024,” ujar Armed.
Penangkapan: Dari penggerebekan kasus ini, polisi menangkap lima orang pelaku, Kapolda Bengkulu menyebutkan mereka yang diamankan antara lain yang berinisial AM (52) sebagai pembuat, pemilik, dan penjual senjata api (senpi) ilegal. Berikutnya inisial H (47), sebagai pemilik dan pembeli senpi serta amunisi ilegal. Keduanya merupakan warga Kabupaten Kaur.
“Kemudian R (38) warga Kota Bengkulu ditangkap karena membeli, pemilik senjata api, dan amunisi ilegal, S (38) warga Kabupaten Bengkulu Utara sebagai penjual amunisi, serta S (45) warga Kabupaten Bengkulu Utara ditangkap karena menjual amunisi ilegal,” jelas Armed.
Armed menegaskan, kelima tersangka yang terlibat penjualan senjata api ini, terancam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara.