Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Bangsa (FDPKKB) melayangkan somasi yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Somasi disampaikan karena pernyataan Menkes yang menyebutkan, biaya mengurus Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) bagi dokter yakni sebesar Rp6 juta per orang.
Alasan Somasi: Adapun pernyataan Menkes mengenai biaya kepengurusan STR/SIP ini, disampaikan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta pada 15 Maret lalu.
Ketua FDPKKB Iqbal Mochtar menyebutkan, narasi yang diungkapkan oleh Menkes tidak memiliki bukti komprehensif dan dianggap parsial, sekaligus subjektif.
“Karena itu, kami dan teman-teman di forum ini sepakat menggagas somasi. Dalam somasi ini kami ingin minta penjelasan dari Menkes terkait narasi yang terkesan dapat mengganggu trust masyarakat pada profesi dokter,” ujar Iqbal saat Konferensi Pers FDPKKB di Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Perlu Kroscek: Iqbal menyebutkan, biaya pengurusan STR/SIP ini tidak mencapai Rp6 juta. Menurutnya, justru praktik pungutan biaya sebesar ini dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab
Dirinya menyayangkan sikap Menkes Budi yang terkesan mengeneralisasi biaya STR/SIP ini yang semestinya, sebagai pejabat bidang terkait melakukan kroscek sebelum memberikan pernyataan.
“Pak Menteri harusnya tidak langsung ngomong ke masyarakat kalau ada hal-hal seperti ini. Kan bisa tanya ke IDI. Apakah benar pembayaran STR/SIP itu Rp6 juta per orang? Atau bisa juga konfirmasi ke Dinas Kesehatan,” tegas Iqbal.
Bukan Sikap Lawan Pemerintah: Lebih lanjut, Iqbal menegaskan somasi ini bukanlah bentuk perlawanan terhadap pemerintah.
Melainkan, bagian dari hak para praktisi kesehatan agar Menkes menyampaikan klarifikasi atas pernyataan yang disampaikannya.
“Dengan somasi ini saya harap ada penjelasan yang jelas dari Menkes dan akan terbina hubungan baik antara pemerintah dengan seluruh elemen kesahatan di Indonesia,” ucapnya.