Keponakan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM), dward Omar Syarif Hiariej atau yang akrab dengan nama Eddy Hiariej yang berinsial AB, ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Laporan: Perkara ini, bermula saat Eddie Hiariej melaporkan ponakannya tersebut ke Polda Metro Jaya pada 10 November 2022.
Melalui laporan bernomor LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ. itu, AB disebut melakukan pencemaran nama baik terhadapnya.
Pada 1 Desember 2022, Eddy menggeser laporannya dari Polda Metro Jaya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, dengan nomor laporan LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
Pada 19 Desember 2022, Bareskrim meningkatkan laporan itu ke tahap penyelidikan dengan nomor perkara SP.Lidik/1043/XII/2002/Dititipidser.
Direktur Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar membenarkan hal ini.
Hasil Gelar Perkara: Adi mengatakan penetapan AB sebagai tersangka, berdasarkan pendalaman sekaligus gelar perkara yang dilakukan penyidik, berdasarkan laporan yang dibuat oleh Eddy Hiariej.
“Sudah kita gelar dan hasilnya terhadap terlapor sudah kita naikkan status sebagai tersangka,” katanya melalui keterangan persnya, Senin (27/3/2023).
Dugaan Pemerasan: Sementara itu, melalui pernyataannya, diketahui alasan Eddy mempolisikan keponakannya karena diduga menjual namanya untuk melakukan aksi pemerasan terhadap orang lain.
“Itu laporan sudah lama sejak November. Keponakan saya bawa-bawa nama saya untuk minta uang sana-sini. Saya laporkan ke polisi,” kata Eddy Hiariej kepada wartawan, Jumat (24/3/2024) lalu.
Meski demikian, ia tak mengungkapkan lebih lanjut soal modus serta jumlah uang yang diperoleh keponakannya dari para korban. Eddy hanya menyebutkan kalau persoalan spesifiknya merupakan masalah pribadi.