Isu Terkini

Warga yang Bubarkan Ibadah Jemaat Gereja di Lampung Jadi Tersangka dan Ditahan

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
Unsplash/niu niu

Warga yang diketahui Ketua RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung berinisial WK ditetapkan sebagai tersangka pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), Minggu (19/2/2023) lalu.

Ditahan: Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengonfirmasi penangkapan tersangka dan penahanan terhadap ketua RT itu. Adapun saat ini, WK telah ditahan polisi.

“Setelah penyelidikan dan penyidikan, yang bersangkutan telah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini telah ditahan di Polda Lampung,” kata Pandra melalui pernyataan persnya, Kamis (16/3/2023).

Saksi Diperiksa: Pandra menyebutkan, sejauh ini penyidik telah memeriksa 15 saksi, ahli agama, dan ahli hukum pidana dalam kasus penghentian ibadah oleh WK.

WK, kata dia telah memenuhi unsur-unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka dan tidak bisa dibenarkan.

“Perbuatan tersangka yang masuk (ke dalam gereja) begitu saja juga tidak bisa dibenarkan. Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan saksi ahli agama maupun saksi ahli hukum pidana,” ujarnya.

Jeratan Pasal: Akibat perbuatannya, WK terjerat pasal dugaan perbuatan pidana Pasal 156a huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/ 175 KUHP dan/ 167 KUHP.

Hal ini berdasarkan barang bukti yang dikumpulkan seperti rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin, dan surat tanda lapor. (Vel)

Share: Warga yang Bubarkan Ibadah Jemaat Gereja di Lampung Jadi Tersangka dan Ditahan