Lima oknum polisi yang menjadi calo penerimaan Bintara Polri di Polda Jawa Tengah sudah menjalani sidang etik dan terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.
Tak Dipecat: Meski demikian, seluruhnya lolos dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias tidak dipecat dari Polri.
“Para pelaku terbukti melakukan perbuatan tercela dan sudah meminta maaf kepada institusi,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudsy seperti diberitakan Antara, Kamis (9/3/2023).
Sanksi: Adapun kelima pelaku dijatuhi sanksi administratif dan etika yang berbeda-beda. Kompol AR, Kompol KN, dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun.
Sedangkan, Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.
Keterlibatan PNS: Iqbal menyebutkan, selain lima orang polisi tersebut, terdapat dua orang PNS Polri yang juga terlibat.
Seorang dokter yang terlibat, kata dia juga dijatuhi sanksi penurunan jabatan satu tingkat selama satu tahun. Sedangkan seorang PNS lainnya dijatuhi hukuman pemotongan tunjangan selama 12 bulan.
Pelaku Minta Maaf: Terkait alasan tidak dipecatnya para pelaku praktik percaloan ini, Iqbal tak menjelaskannya lebih lanjut. Ia hanya mengatakan mereka mengakui perbuatannya dan telah menyampaikan permohonan maaf.
“Para pelaku terbukti melakukan perbuatan tercela dan sudah meminta maaf kepada institusi,” ujarnya.