Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akan menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Dipantau Kompolnas: Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan bakal digelarnya sidang kode etik terhadap Bharada E yang divonis 1 tahun dan enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Bharada E sebelumnya telah dinyatakan bersalah dan terlibat dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Yosua atau Brigadir J. Sidang aka dipantau langsung oleh Kompolnas.
“Hari ini sidang KKEP Bharada E. Sidang ini dihadiri oleh anggota Kompolnas Pak Benny Mamoto,” kata Ahmad melalui pernyataan persnya, Rabu (23/2/2023).
Penjagaan: Adapun menjelang digelarnya sidang kode etik Bharada E, Gedung TNCC Polri dijaga oleh personel kepolisian untuk mengamankan lokasi sekitar.
Vonis Hukum: Diketahui, Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).
Para pelaku kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Yosua atau Brigadir J telah dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim PN Jaksel. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara.
Selanjutnya, Kuat Ma’ruf dihukum 15 tahun penjara, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara, serta Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun enam bulan penjara.