Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/2/2023).
Terbukti Terlibat: Majelis hakim meyakini Ricky terbukti ikut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Oleh sebab itu, sanksi pidana pun dijatuhkan terhadapnya.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun” ujar Ketua Majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Lebih Berat: Adapun vonis ini lebih berat dari tuntutan JPU, sebelumnya Ricki Rizal dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Vonis Terdakwa Lain: Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo beserta istrinya, Putri Candrawathi telah menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023) kemarin. Ferdy divonis pidana mati sedangkan Putri dijatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara.
Sedangkan, sopir pribadi Sambo yakni Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Hukuman ini, lebih berat daripada tuntutan jaksa yaitu 8 tahun penjara.