Internasional

Imigrasi Malaysia Temukan Kampung WNI Ilegal, 67 Orang Ditahan

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Dinis Bazgutdinov

Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) atau Departmen Imigirasi Malaysia menemukan perkampungan ilegal di Nilai, Negeri Sembilan, Malaysia. Perkampungan yang dihuni warga negara Indonesia (WNI) tersebut, ditemukan JIM dalam Operasi Penegakan Terpadu pada awal Februari lalu. 

Penelusuran: Direktur Jenderal JIM, Datuk Seri Khairul Dzaimee Daud menyatakan, para WNI yang berada di perkampungan tersebut diyakini tak berniat kembali ke Indonesia. Berdasarkan pemeriksaan, perkampungan tersebut dibangun di dalam hutan di daerah rawa dan disebut sudah ada sejak lama. 

“Tim harus berjalan 1,2 km melalui hutan sebelum sampai daerah tersebut. Desa itu ditenagai oleh beberapa generator karena terletak di daerah terpencil,” kata Khairul seperti dilansir The Star, Senin (13/2/2023). 

Saat penelusuran, ia mengatakan di dalam kampung itu bahkan terdapat beberapa fasilitas seperti sekolah dengan kurikulum Indonesia. Saat melakukan penelusuran, pihak imigrasi Negeri Jiran dibantu oleh tim dari Pasukan Operasi Umum, Departemen Registrasi Nasional dan Pasukan Pertahanan Sipil. 

Overstay: Sebelum melakukan penindakan hukum, Khairul mengatakan pihaknya melakukan pengawasan di kawasan ini selama sebulan. Ia meyakini, seluruh WNI yang memilih kawasan ini untuk bermukim karena merasa mampu menghindari deteksi pemerintah Malaysia. 68 orang WNI diperiksa dan 67 di antaranya ditahan kerena berbagai pelanggaran, termasuk tidak memiliki dokumen identitas yang sah dan overstay.

“WNI yang ditahan pihak imigrasi, berusia antara dua bulan dan 72 tahun. Sebelas dari mereka yang ditangkap adalah laki-laki, 20 perempuan dan sisanya anak-anak,” ucapnya.

Pelanggaran: Usai dilakukan pemeriksaan, diketahui Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) menyebutkan, para WNI itu tidak berniat kembali ke Indonesia. Bahkan, mereka memilih untuk tetap tinggal di Malaysia. Atas tindakan para WNI yang bermukim di perkampungan ilegal ini, mereka dianggap melanggar Undang-undang Keimigrasian 1959/63, Undang-undang Paspor 1966, dan Peraturan Keimigrasian 1963.

Share: Imigrasi Malaysia Temukan Kampung WNI Ilegal, 67 Orang Ditahan