Isu Terkini

Tukang Cukur Lukas Enembe Diperiksa KPK

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Towfiqu barbhuiya

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tukang cukur rambut Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe (LE). Diperiksanya tukang cukur Lukas dilakukan lembaga antirasuah untuk dimintai keterangannya terkait berbagai hal.

Alasan Diperiksa: Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya pemeriksaan terhadap tukang cukur Lukas yang diketahui, bernama Beni Hermawan sebagai saksi. Beni, lanjut Ali diperksa untuk diminta keterangannya soal adanya perintah ke Singapura dari Lukas Enembe, serta mendalami sejauh mana mengetahui adanya dugaan aliran uang dari Lukas Enembe.

“Benar, informasi yang kami terima, tim penyidik bertempat di Gedung Merah Putih KPK telah memeriksa salah seorang saksi yang berprofesi sebagai pemangkas rambut, yakni Budi Hermawan alias Beni untuk tersangka LE. Didalami dugaannya ada perintah tersangka LE untuk ke Singapura dan didalami terkait aliran uang tersangka LE,” ujar Ali Fikri melalui keterangan persnya, Rabu (8/2/2023).

Tak Pandang Profesi: Ali menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan pihaknya tak memandang profesi apapun. Selama ada dugaan keterkaitan dengan kasus yang tengah ditangani, maka perlu dimintai keterangannya. Ia menegaskan, KPK memanggil para saksi tanpa memandang profesinya.

Pertimbangan saksi yang diperiksa, kata dia berdasarkan pengetahuan dan keterangan mereka untuk memperjelas perbuatan Lukas, sebagai tersangka kasus yang tengah ditangani lembaganya. Diketahui, penyidik KPK telah menetapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Tersangka Lain: Ali menambahkan, KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar. KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus ini. Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.

Proyek itu yakni multiyears atau tahun jamak peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek tahun jamak rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 milia. Kemudian juga proyek tahun jamak penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Penahanan Diperpanjang: KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar. Kini, KPK telah memperpanjang penahanan terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe selama 40 hari ke depan, demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua.

“Penahanan ini juga demi kepentingan penyidik, mengumpulkan alat bukti untuk semakin memperkuat dugaan perbuatan tersangka Lukas Enembe,” lanjut Ali.

Perpanjangan masa penahanan untuk 40 hari ke depan, terhitung mulai 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023, penahanan akan dilakukan di Rutan KPK.

Share: Tukang Cukur Lukas Enembe Diperiksa KPK