Warga negara asing (WNA) asal Malaysia, bernama Moh Rizal Bin Ilyas ditangkap oleh aparat karena kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu. Tak hanya itu, WNA tersebut juga diketahui telah melewati batas waktu izin tinggal di Indonesia, alias overstay.
Kronologi: Penangkapan Rizal, diketahui berawal dari adanya informasi yang disampaikan oleh Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Cirebon pada tanggal 14 Januari 2023. Dari hasil penelusuran, diketahui adanya WNA yang keberadaannya di Indonesia, berstatus overstay.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Jawa Barat, R Andika Dwi Prasetya mengatakan di hari yang sama saat mendapatkan informasi ini, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Kabupaten Cirebon untuk mendalaminya.
“Diketahui, dari pihak hotel yang bersangkutan menginap, dilakukan pemeriksaan terhadap WNA ini, dengan berbekal surat tugas kami,” ujar Andika dalam keterangan pers yang dirilis situs Kemenkumham, Kamis (2/2/2023).
Usai dilaksanakan peninjauan oleh pihak berwenang, kata Andika selain terdapat bukti bahwa izin tinggal yang bersangkutan sudah habis. Hal ini juga diketahui berdasarkan salinan paspor kebangsaan Malaysia No.A36070507, atas nama Mohd Rizal Bin Ilyas.
Kedapatan Sabu: Lebih lanjut, Andika mengatakan berdasarkan temuan di lapangan ditemukan WNA ini tengah mengonsumsi sabu. Ditemukan juga alat hisap sabu dan korek milik Rizal. Petugas lalu membawanya ke Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Cirebon oleh Petugas Inteldakim untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah itu langsung dilakukan pendetensian sejak tanggal 14 Januari 2023. Di tanggal 15 Januari 2023, yang bersangkutan dibawa ke Rumah Sakit Ciremai untuk dilakukan pengecekan urine.
“Didapati hasilnya bahwa Saudara Mohd Rizal Bin Ilyas, positif menggunakan narkotika jenis methaphetamine,” katanya.
Direhabilitasi: Terkait ditemukannya alat hisap sabu dan hasil tes narkoba terhadap Rizal, lanjut Andika Kantor Imigrasi Kelas TPI Cirebon berkoodinasi dengan pihak Polresta Cirebon. Adapun sisa narkoba jenis yang ditemukan dan dilaporkan kepada pihak kepolisian, jumlahnya di bawah 1 gram.
Polresta Cirebon kemudian melakukan penanganan, sesuai SE Mahkamah Agung No.4 Tahun 2010. “Terhadap yang bersangkutan, telah dilakukan assesmen medis melalui BNN. Pihak BNN merekomendasikan kepada Saudara Mohd Rizal Bin Ilyas untuk mendapatkan layanan rehabilitasi medis rawat inap dan konseling,” kata Andika.
Sanksi Imigrasi: Sementara itu, dari sisi keimigrasian kepada Rizal akan dilakukan penegakan Hukum Keimigrasian secara Pro Justisia. Andika menyebutkan, pasal yang disangkakan kepada WNA ini, yaitu Pasal 119 ayat (1) UU No.6/2011 tentang keimigrasian.
“Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta,” tutur Andika.
Total Overstay: Andika menambahkan, sampai saat ini paspor asli milik Rizal belum ditemukan. Kini, pihak Kantor Imigrasi Kelas TPI Cirebon telah menyurati Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2023. Pemerintah Negeri Jiran pun membenarkan yang bersangkutan adalah waga negara Malaysia.
“Diketahui bahwa Saudara Mohd Rizal Bin Ilyas, terakhir kali tiba di Indonesia pada Tanggal 2 Oktober 2016, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan telah overstay sekitar 6 tahun 3 bulan 12 hari. Total 2.294 hari,” tandasnya.